Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg )Pratikno menegaskan mudik Lebaran 2020 tetap dilarang. Dia meluruskan rencana Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melonggarkan izin operasi berbagai moda transportasi ke luar daerah mulai hari ini, Kamis 7 Mei 2020.
Artinya, mudik tetap dilarang.
Pratikno mengatakan dilonggarkannya pembatasan perjalanan yang disebutkan Budi Karya bukan mencabut larangan mudik, tetapi mengecualikan pembatasan perjalanan bagi sejumlah orang seperti perjalanan dinas pejabat negara.
"Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," kata Pratikno melalui keterangan tertulisnya, Rabu malam 6 Mei 2020.
Baca juga:
- Surat Pengantar RT/RW Bukan Jaminan Dibolehkan Mudik
- Aturan Kerja ASN Selama PSBB Jakarta, Tidak Boleh Cuti!
- Polisi Dilarang Mudik Lebaran, Masyarakat Wajib Dukung
- Ngeyel Mudik, 28 Ribu Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Pratikno menuturkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diumumkan Budi Karya merupakan penjelasan teknis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SE Gugus Tugas tersebut dijelaskan ada sejumlah kriteria orang yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan selama masa pandemi virus corona.
Adapun kriteria mereka yang dikecualikan adalah orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan percepatan penanganan covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kriteria selanjutnya bagi orang yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan yaitu pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Kemudian bagi para repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. []