Mamuju - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulawesi Barat (Sulbar), Arman menyebut, Direktur Rumah Sakit (RS) Regional Sulbar, dr. Indahwati, tidak profesional dalam melakukan pemberhentian terhadap perawat C-19 di ruang karantina RS Regional Sulbar.
"Seharusnya kami diberitahu akan ada pemberhentian perawat di ruang karantina RS Regional Sulbar,"kata Arman, kepada Tagar, Selasa 8 September 2020.
Dia mengungkapkan, pihaknyalah yang merekomendasikan sejumlah perawat C-19, bertugas di ruang karantina RS Regional Sulbar yang direkrut oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulbar.
Seharusnya kami diberitahu akan ada pemberhentian perawat di ruang karantina RS Regional Sulbar.
"Kami tidak mempermasalahkan pemberhentiannya, tetapi yang kami permasalahkan adalah proses pemberhentian yang kami anggap tidak sesuai prosedur,"katanya.
Arman mangaku, kontrak kerja perawat yang diberhentikan oleh direktur RS Regional Sulbar memang sudah berakhir, hanya saja proses pemberhentiannya tidak dikomunikasikan dengan PPNI.
"Jadi, kami menganggap pihak RS Regional Sulbar telah melakukan kesalahan dengan memberhentikan perawat secara sepihak,"kata Arman.
Dia juga menyayangkan sikap pihak RS Regional Sulbar yang seakan-akan menelantarkan sejumlah perawat C-19 yang diberhentikan, padahal insentifnya belum sepenuhnya dibayarkan.
"Harusnya, pihak RS Regional Sulbar tidak mengeluarkan perawat dari penginapannya karena hasil swab belum keluar,"katanya.
Diketahui, sebanyak 13 perawat C-19 di ruang karantina RS Regional Sulbar diberhentikan sejak 1 September 2020 kemarin, dengan alasan pihak RS Regional Sulbar melakukan rolling. []