Selama PPKM, Menaker Jamin Lindungi Dunia Usaha dan Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan selama PPKM upaya melindungi dunia usaha berarti melindungi tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Tagar/Menaker)

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) upaya melindungi dunia usaha berarti melindungi tenaga kerja. 

"Hal ini tentunya merupakan masalah kita bersama sebagai bangsa yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah," kata Menaker Ida di Jakarta, Sabtu, 24 Juli 2021. 

Bagi dunia usaha, kata Ida Fauziyah, pemerintah sudah memberikan sejumlah dukungan seperti percepatan vaksinasi kepada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor-sektor yang masih diperbolehkan untuk beroperasi. 


Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.


Kemudian, lanjut Fauziyah, memperpanjang berbagai stimulus yang sebelumnya telah diberikan kepada sektor industri; hingga memberikan bantuan produktif untuk usaha mikro terhadap UMKM.

"Pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19, agar perekonomian masyarakat bergerak seiring dengan pemulihan ekonomi nasional," ucapnya. 

Bagi pekerja/buruh, saat ini Kemnaker sedang melakukan persiapan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemberian BSU ini kepada pekerja/buruh yang terdampak pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," katanya.

Saat ini, pihaknya sedang dalam proses penyusunan Permenaker untuk pelaksanaan BSU, serta terus mematangkan koordinasi dengan semua pihak terkait. 

"Pemberian BSU diharapkan juga mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," katanya.

Menaker Ida menambahkan, pemerintah juga akan memprioritaskan Kartu Prakerja bagi para korban PHK. Kemnaker juga melangsungkan program reguler perluasan kesempatan kerja yang juga membantu masyarakat di masa pandemi. Program ini berupa program padat karya untuk 45 ribu orang dan tenaga kerja mandiri melalui wirausaha produktif untuk 100 ribu orang.

Melalui berbagai dukungan ini, Menaker Ida berharap pengusaha terus melakukan dialog secara bipartit dengan pekerja/buruhnya untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. Sehingga kelangsungan berusaha pengusaha dapat terjaga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan hidup pekerja/buruh, khususnya pada masa Pandemi Covid-19.

"Saya yakin dan percaya apabila pengusaha dan pekerja/buruh saling terbuka dan berdialog mengenai masalah yang sedang dihadapi maka akan mendapatkan solusi dan jalan keluar yang dapat diterima oleh kedua belah pihak," ujar Ida Fauziyah. []

Berita terkait
Menaker Minta Perusahaan dan Pekerja Patuhi PPKM Darurat
Menaker Ida Fauziyah meminta manajemen perusahaan dan pekerja/buruh untuk mematuhi kebijakan pemerintah tentang PPKM Darurat
Menaker: THR Wajib Dibayar Penuh 7 Hari Sebelum Hari Raya
Menaker, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan pembayaran THR secara penuh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Komitmen Ditjen Binwasnaker Wujudkan 9 Lompatan Besar Kemenaker
Ditjen Binwasnaker Kemenaker berkomitmen mewujudkan kebijakan yang disebut “sembilan lompatan besar” Ketenagakerjaan.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura