Jakarta - Salah satu dampak dari perpanjangan PPKM Darurat dirasakan oleh pengelola mal. Mereka merasakan konsekuensi berat jika agenda itu benar-benar terlaksana.
Untuk itu mereka mendesak pemerintah untuk memberikan beberapa keringanan. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan, pelaku usaha meminta pemerintah meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.
“Memang benar bahwa kondisi usaha sampai dengan semester I 2021 adalah lebih baik dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu. Namun pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja,” katanya dikutip dari Kumparan, Sabtu, 17 Juli 2021.
Ia juga meminta pemerintah menghapus pajak tahunan dan beberapa pajak yang bersifat tetap.
“Menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB ), Pajak Reklame dan pajak/ retribusi lainnya yang bersifat tetap,” tambahnya.
Ia pun mengatakan saat ini sudah banyak pekerja yang dirumahkan karena minimnya pengunjung. Untuk itu, ia meminta pemerintah memberikan subsidi upah sebesar 50 persen.
“Memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen,” katanya.
Ia juga tak lupa mengingatkan pemerintah supaya menegakkan aturan protokol kesehatan secara ketat, khususnya saat PPKM Darurat.
“Karena sangat dikhawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah Covid-19,” ungkapnya. []
Baca juga
- Instruksi Mendagri Terkait Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X
- Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Sampai 28 Juni 2021