Pemprov DKI Cabut Surat Minta Bantuan ke Kedubes

Pemprov DKI Jakarta telah mencabut surat terkait minta bantuan sejumlah fasilitas penanganan Covid-19 ke kedutaan besar negara lain.
Ilustrasi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (Foto: Tagar/Dok Istimewa)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencabut surat terkait minta bantuan sejumlah fasilitas dalam penanganan Covid-19 di Indonesia kepada beberapa kedutaan besar negara lain.

Surat tersebut tertanggal 1 Juli 2021, meminta pihak kedutaan untuk mengabaikan surat sebelumnya tanggal 28 Juni 2021 yang meminta bantuan fasilitas dari berbagai kedutaan untuk tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan di Rusun Nagrak Cilincing dan rumah sakit (RS). Surat berisi permintaan bantuan fasilitas isolasi pasien Covid-19 telah ditarik kembali.

"Kami dengan ini menarik kembali surat tersebut dan meminta anda untuk mengabaikannya," tulis surat tersebut dalam bahasa Inggris yang diperoleh wartawan di Jakarta, Sabtu, 4 Juni 2021.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut Pemprov DKI juga menyampaikan permintaan maaf dari Pemprov DKI atas ketidaknyamanan kedutaan negara sahabat akibat surat permintaan bantuan fasilitas Covid-19 tersebut.


Kami dengan ini menarik kembali surat tersebut dan meminta anda untuk mengabaikannya.


Pasalnya surat tersebut ditujukan pada kedutaan-kedutaan besar dengan tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta, Sekjen Kementerian Luar Negeri, Dirjen Amerika dan Eropa Kemenlu, Dirjen Asia Pasifik Kemenlu, Dirjen Urusan Protokol dan Konsular Kemenlu.

Meski tidak terdapat tanda tangan Kepala Biro Kerja Sama Daerah DKI Jakarta Andhika Permata dan cap, di bagian kaki surat tersebut dinyatakan bahwa surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikarenakan dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.

Sebelumnya, beredar surat yang diduga berkop Sekretariat Daerah Biro Kerja Sama Daerah Pemprov DKI Jakarta di media sosial terkait permintaan bantuan sejumlah fasilitas untuk lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. []

Berita terkait
Pemprov DKI Bangun Tugu Sepeda, Anggota DPRD: Mending Bangun Tugu Ojek Online
Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta membuat tugu ojek online ketimbang tugu sepeda.
Empat Kali Berturut-turut! Pemprov DKI Pertahankan Opini WTP
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mempertahankan Opini WTP dari BPK RI selama empat kali berturut-turut di tengah pandemi yang belum usai.
Pemprov DKI Rilis 11 Tempat Uji Emisi Sepeda Motor
Pemprov DKI Jakarta merilis daftar 11 tempat uji emisi sepeda motor yang tersebar di lima wilayah.
0
Menlu Blinken Sebut G7 Bertekad Dukung Ukraina
Menlu Blinken, 24 Juni 2022, menegaskan kelompok negara-negara industri maju (G7) bertekad melanjutkan dukungan mereka pada Ukraina