PPDB di Jawa Barat Tidak Ada Zonasi di SMK

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 secara daring mulai 8 Juni 2020 SMK di Jabar kembali tidak pakai jalur zonasi
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Dewi Sartika. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati).

Bandung - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan melakukan proses pendaftaran dan seleksi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat secara daring mulai 8 Juni 2020.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Dewi Sartika, dia akan memastikan kesiapan Disdik Jabar dalam melaksanakan PPDB Tahun 2020/2021 yang dilaksanakan secara daring karena pandemi Covid-19. Mulai dari operasional, seperti sistem dan bandwidth, sampai sosialisasi kepada kepala sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua peserta didik. “Tahun ini kita sedang menjalani pandemi Covid-19, sehingga seluruhnya kita fokus untuk menghindari kerumunan. Kita melaksanakan pendaftaran ini semuanya melalui daring,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar di Bandung, Selasa, 12 Mei 2020.

Pelaksanaan PPDB Tahun 2020/2021 Jabar yang dilakukan secara daring tersebut jelas Dewi, sudah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 37 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA/SMK/SLB.

Jalur Zonasi Hanya Untuk SMA. Lebih lanjut Dewi menerangkan, berdasarkan regulasi tersebut terdapat empat jalur PPDB SMA yakni, jalur zonasi kuota minimal 50%, prestasi minimal kuota 25%, dan jalur afirmasi atau ekonomi tidak mampu minimal 20%, serta perpindahan orang tua kuota minimal 5%. Sementara untuk SMK hanya tiga yakni, jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan. “Tidak ada jalur zonasi untuk SMK karena SMK itu langsung disesuaikan dengan jurusan atau pilihan dari masing-masing peserta didik. Untuk SLB disesuaikan dengan jenis kebutuhan daripada siswa,” terang Dewi.

Untuk tahapan PPDB Jabar tahun 2020-2021 jelas Dewi, tahap pertama untuk jalur prestasi, afirmasi, dan jalur perpindahan akan dilaksanakan pada 8 sampai 12 Juni 2020. Sedangkan tahap kedua yakni, untuk jalur zonasi dimulai pada 25 Juni sampai 1 Juli 2020. “Tentu dari sekarang tanggal 11 (Mei 2020) sampai pendaftaran 8 Juni ini persiapan-persiapan terkait pendataan kita lakukan. Lalu, kita akan berkomunikasi dengan pendaftar ataupun juga sekolah asal dalam hal ini terkait pelaksanaan PPDB,” jelas dia.

Pada PPDB kali ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan memberikan akun kepada sekolah dan peserta didik untuk melakukan pendaftaran. Kedua akun tersebut akan diberikan kepada SMP dan sederajat di seluruh Jabar. Agar PPDB berjalan optimal, ia pun mengimbau kepada guru, khususnya wali kelas untuk menjalin komunikasi yang baik dengan peserta didik, terkait akun, proses pendaftaran, dan syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Sebab, kata ia, komunikasi wali kelas menjadi salah satu kunci kesuksesan PPDB Jabar Tahun 2020/2021.

"Melalui apa anak-anak mendapatkan akun? Ini harus ada komunikasi sekolah asal dalam hal ini SMP dan MTS. Harus ada sebuah komunikasi antara wali kelas dan masing-masing peserta didik di sekolah asal," ucapnya. 

Untuk pengumuman dan penetapan PPDB Tahun 2020/2021 menjadi kewenangan sekolah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. "Sekolah secara mandiri melalui dewan guru dan kepala sekolah menetapkan peserta didik yang akan diterima di sekolah tersebut. Penetapan akan dikeluarkan melalui SK Kepsek dan dilaporkan kepada provinsi untuk diumumkan melalui sistem," tegas dia. []

Berita terkait
PPDB Online di Jabar, Belum Ada Praktik Kecurangan
Sejauh ini belum ada laporan praktik kecurangan dalam pelaksanaan PPDB online di Jawa Barat.
Ombudsman Jabar Awasi Jual Beli Kursi PPDB 2019
Ombudsman Jawa Barat (Jabar) siap mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2019.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura