PP Tak Ada Ampun ke Bos Mall Makassar Penodong Senpi

Pemuda Pancasila (PP) Sulsel tak ada ampun ke bos mall di Makassar yang menodongkan senjata api (senpi) ke pedagang.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Makassar - Hasan Basri, bos mall di Makassar yang menodongkan senjata api (senpi) ke pedagang bernama Henri ditetapkan menjadi tersangka. Pemuda Pancasila (PP) Sulawesi Selatan (Sulsel) tak ada ampun ke Hasan dengan mendorong polisi tidak mengistimewakan status Hasan.

PP Sulsel di mana Henri berorganisasi tidak ingin hukuman Hasan diturunkan dari kerangkeng menjadi status tahanan kota, rumah atau penangguhan tahanan dengan alasan apa pun.

"Buktinya kemarin dia sudah bermaksud melarikan diri. Untungnya aparat kepolisian cepat tanggap dan berhasil menangkap tersangka di bandara Internasional Hasanuddin," kata Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum PP Sulsel, Andi Arfan, Selasa 28 Mei 2019 dini hari.

MakassarPedagang bernama Henri (kiri) korban penodongan bos mall di Makassar. (Foto: Tagar/Rio A)

Arfan lantas mengapresiasi tugas kepolisian yang menetapkan Hasan menjadi tersangka pada Selasa 28 Mei 2019. Hasan sebelumnya diperiksa 1x24 jam di Polres Pelabuhan Makassar.

"Sebab hukum di Indonesia menerapkan azas equality before the law atau semua orang sama di depan hukum, tak terkecuali pengusaha besar seperti Hasan," ujar dia.

Kuasa hukum Henri, Andi Ifal, mengatakan apa yang dilakukan Hasan bukan tindak pidana biasa. Dia mengklaim senjata yang dimiliki Hasan ilegal. "Jelas diatur di undang-undang RI Nomor 12/DRT tahun 1951 yang ancaman hukumannya 20 tahun, lho. Jangan main-main soal ini," tegas Ifal.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk melepaskan Hasan. Musababnya banyak saksi yang melihat saat kejadian, apalagi dari tangan tersangka disita sepucuk pistol beserta amunisinya.

Ketua PP Sulsel Diza Rasyi Ali mengaku pihaknya bakal terus mengawal kasus 'koboi Makassar' ini sampai ke meja hijau. Atas kerja cepat Polres Pelabuhan Makassar, Diza mengapresiasi.

"Semua orang sama di mata hukum. Siapa pun orangnya. Mau dia pengusaha berduit, atau masyarakat kecil pun kalau salah, ya salah. Tidak boleh hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas," ujar Diza.

Baca juga:

Berita terkait
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.