Ponsel BM Merugikan, Kemenperin Dukung Aturan IMEI

Kementerian Perindustrian konsisten mendukung penerapan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) per 18 April 2020.
Iliustrasi ponsel ilegal. (Foto: Pixabay/William Iven)

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) konsisten mendukung penerapan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) per 18 April 2020. Penetapan aturan diilai dapat menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

"Hal ini guna mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto dalam siaran pers Kemenperin di Jakarta, Minggu, 19 April 2020.

Adapun aturan yang mengatur mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

"Hal ini juga sekaligus untuk menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tetap berjalan sesuai jadwal, karena bila ditunda akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen," tuturnya.

Galaxy S20+Handphone ini, ditenagai oleh chipset Exynos 990 yang akan ditemani dengan memori internal sebesar 128GB, RAM sebesar 8GB, dan baterai 4.500mAh. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Menurut dia penerapan kebijakan validasi IMEI, tidak terbatas pada ponsel tapi juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Hanya saja, perangkat yang terakses ke jaringan wifi tidak akan dikenai aturan ini.

Ia menjelaskan yang masuk lingkup validasi IMEI adalah produk handphone pintar, komputer genggam, dan tablet (HKT). Perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun merupakan barang black market (BM) karena peraturan ini tidak berlaku surut.

Dengan skema whitelist, HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke CEIR (central equipment identity registry). Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, operator langsung memblokirnya. Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir dan Turki.

“Karena itu, pembeli smartphone, komputer atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar,” ujarnya.

Kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia, sehingga berpotensi merugikan negara dari Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun. Validasi IMEI akan mengurangi penggunaan ponsel BM dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.

Kemenperin sebagai pembina industri dalam negeri terus berupaya mendorong produktivitas industri ponsel di Tanah Air dengan peluang pertumbuhannya yang sangat besar.

Pemberlakuan regulasi ini, kata dia sangat penting karena diperkirakan terdapat 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar tiap tahun.

Bagi industri, hal ini berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10 persen dari biaya langsung produksi atau setara Rp 2,25 triliun. Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak karena peredaran ponsel BM sebesar Rp 2,81 triliun per tahun.

“Selain itu, masyarakat yang menggunakan ponsel BM juga berisiko tidak mendapat layanan service center resmi apabila mengalami kerusakan, keamanan produk juga tidak terjamin,” ucapnya.

Menurut catatan Kementerian Perindustrian, industri HKT adalah salah satu sektor strategis yang perkembangannya menunjukkan tren meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Data pada 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit, meningkat 23 persen dari 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, para pengguna HKT akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) minggu.

Artinya, pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual. Sehingga, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. []

Berita terkait
Cara Cek IMEI, Ponsel Black Market atau Resmi
Kemenkominfo memastikan regulasi tentang validasi nomor IMEI di perangkat seluler mulai berlaku 18 April 2020.
Catat, Regulasi IMEI Mulai Berlaku 18 April 2020
Kemenkominfo memastikan bahwa regulasi tentang validasi nomor IMEI berlaku mulai 18 April 2020.
IMEI Pengaruhi Konsumen Beli Smartphone Resmi
Regulasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) akan bri pengaruh positif kepada konsumen.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.