Jawa Timur - Polisi memiliki cara yang kreatif dalam menghadapi aksi demo buruh di depan DPRD Jawa Timur. Jika demo mahasiswa sebelumnya di depan gedung dewan, banyak mahasiswi membawa poster bertuliskan unik mengkritisi Pemerintah, kali ini polisi wanita (Polwan) tak mau kalah dengan membawa poster yang bertulisan pantun unik.
Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya tidak hanya menerjunkan puluhan pasukan Asmaul Husna. Tetapi polwan cantik yang kreatif dalam membuat pantun yang berisi himbauan agar berdemo dengan santun dan baik. Semuanya ditulis dalam bentuk bahasa jawa.
Poster-poster yang dibentangkan diantaranya bertulisan: 'Tuku Soto Wayahe Udan Oleh Demo Nangin Ojo Urakan (beli soto waktunya hujan boleh demo tapi jangan anarkis)', Jogo Suroboyo Ojo Sampek Kisruh Yo', Kepetok Jodo nang emperan oleh demo sing penting ojo gegeran (ketemu jodoh di jalan boleh demo yang penting tidak bertengkar), 'Onok Trisno Nang Njero Dudo Iki Suroboyo Ayo di Jogo (ada kebaikan di dalam duda ini Surabaya ayo di jaga).
Bahkan poster tersebut terdapat tulisan yang berisi tantangan bagi yang bisa demo dengan tertib akan mendapat hadiah. Poster yang dibawa Polwan cantik tersebut bertuliskan 'Sing Tenang Engkok oleh Selfi Karo Aku', Sing Jomblo Tak Dungakno oleh Jodo.
Dalam aksinya, buruh menolakan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Perwakilan massa buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin mengatakan, RUU Ketenagakerjaan yang akan dibahas oleh DPR dan pemerintah pusat merupakan regulasi mengarah perbudakan modern.
Mengingat sejumlah poin RUU tidak menunjukkan keberpihakan kepada kaum buruh. Namun justru berpihak terhadap kepentingan pengusaha.
Wacana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 yang digulirkan pemerintah hanya mengakomodir kepentingan pengusaha. Buruh menilai materi revisi banyak menyimpang dari UUD 1945 yang hanya akan melahirkan perbudakan modern, kesenjangan sosial, mengancam demokrasi.
Regulasi hanya menghilangkan hak serta kesejahteraan buruh
Poin-poin yang tidak berpihak ke rakyat diantaranya penghapusan pesangon pekerja/buruh, penghilangan batasan jabatan tertentu untuk pekerja asing, penghapusan pasal mogok kerja (pelarangan mogok kerja), dan lain sebagainya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dituntut dapat memenuhi janjinya soal sistem jaminan pesangon. Janji itu disampaikan Khofifah saat peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2019.
"Sistem jaminan pesangon ini, dapat mengurangi konflik dan perselisihan antara buruh dengan pengusaha di Pengadilan Hubungan Industrial, khususnya terkait nilai pesangon yang harus dibayarkan," pungkasya. []
Baca juga:
- Dua Provokator Diamankan Saat Unjuk Rasa di Surabaya
- Pasukan Kerudung Putih Kawal Demo di Surabaya
- Pelajar di Surabaya Ikut Demo, Sebut UU Tak Jelas