Medan - Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Sumatera Utara, diisukan melepas tiga orang terduga bandar sabu, setelah menerima bayaran Rp 200 juta. Bahkan satu dari ketiganya disebut adalah PNS, berinisial AAN.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi, mengaku heran dan kaget mendengar isu itu. Dia mengaku merasa terzalimi oleh isu itu yang bahkan sudah sampai diberitakan media.
"Nggak benar itu. Anggota saya aja nggak ada melakukan penangkapan atas nama AAN seorang PNS seperti dalam pemberitaan," kata Ginanjar, Kamis 21 November 2019 sore di Medan.
Itu fitnah. Saya siap mempertanggungjawabkannya
Dalam pemberitaan dan isu yang beredar sebelumnya, ke tiga terduga pengedar narkoba itu disebut ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Bajak V, Gang Rukun.
Salah satunya AAN, seorang PNS, pada Minggu 10 November 2019. Namun itu dibantah Ginanjar.
"Mana ada anggota menangkap di Jalan Bajak V, seperti isu yang beredar, boleh dicek sendiri. Kita bekerja profesional saja, tidak ada kita lakukan penangkapan terhadap tiga pengedar narkoba di Jalan Bajak V, apalagi menerima uang Rp 200 juta. Itu fitnah. Saya siap mempertanggungjawabkannya," ucap Ginanjar.
Dia kemudian meminta, ke depan tidak lagi terjadi kesalahpahaman dengan awak media, agar terlebih dahulu memastikan kebenaran sebuah informasi.
"Ya, ke depan komunikasinya kita perbaiki. Tapi soal ini, kemungkinan saya akan lapor ke Dewan Pers," kata Ginanjar.[]