Polri Ungkap Setengah Kuintal Sabu Asal Malaysia

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 59 kilogram asal Malaysia.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menunjukkan barang bukti sabu seberat 59 kilogram yang berasal dari jaringan Malaysia-Indonesia di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru Jakarta, Rabu 12 Februari 2020./(foto: Tagar/Rahmat Fathan).

Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 59 kilogram yang berasal dari jaringan internasional Indonesia-Malaysia.

Kepala Biro Penenarangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kerja sama antara Kepolisian dengan pihak Bea Cukai.

Di jok belakang ada 15 bungkus (sabu) dan 20 butir ekstasi

Menurutnya, pengungkapan itu terjadi pada awal Januari 2020 setelah pihaknya mendapat informasi penyelundupan dari masyarakat. Argo menyebut informasi awal yang diperoleh yakni adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur laut.

"Join operasional bersama Polres Dumai, Polda Riau, serta Bea Cukai. Sekitar tanggal 21 Januari 2020 bisa mendapatkan target. Sebuah mobil dihentikan, digeledah, dapat tiga pelaku. Di jok belakang ada 15 bungkus (sabu) dan 20 butir ekstasi," ujarnya di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.

Dari ketiga pelaku, kepolisian kemudian melakukan pengembangan. Setelahnya, terjadi tiga kali penangkapan pada tanggal 4, 5, dan 10 Februari 2020. 

Dari penangkapan itu, total pelaku yang berhasil diringkus polisi sebanyak 11 orang pelaku, yang dalam hal ini telah mengedarkan narkotika golongan I.

Selanjutnya, polisi masih melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan itu. Polisi pun menyebut masih mengejar pelaku lain yang diduga berada di Indonesia, dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian, kepolisian juga tengah bekerja sama dengan kepolisian Diraja Malaysia untuk membongkar kejahatan terorganisir yang mengendalikan kasus ini.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. []

Berita terkait
Ganja dan Sabu Dimusnahkan, 3 Tersangka Warga PNG
Kepolisian Daerah Papua memusnahkan 5,3 kilogram ganja dan 236 gram sabu hasil penegakan hukum sepanjang Januari 2020. 3 tersangka warga PNG
Beli Sabu Jakarta dan Makassar Rp 10,5 – 14,2 Juta
Pengguna sabu di Makassar keluarkan uang Rp 14,2 juta/bulan untuk beli sabu, di Jakarta yang menghabiskan uang Rp 10,5 juta untuk membeli sabu
Polres Gowa Amankan 9,4 Gram Sabu, 9 Pengedar
Polres Gowa berhasil mengamankan 9,4 gram Sabu dan menangkap 9 orang pengedar yang biasa bertransaksi di sekitar Kabupaten Gowa sulsel.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.