Jakarta - Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengklaim terjadi penurunan tindak kejahatan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebesar 9,35 persen pada pekan ke-24 dan ke-25 tahun 2020.
"Dengan perincian 5.876 kasus pada Minggu ke-24 dan 5.326 kasus pada Minggu ke-25, atau mengalami penurunan sebanyak 514 kasus," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Awi Setiyono di Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.
Awi menyatakan ada lima jenis kejahatan yang terjadi selama periode tersebut. Termasuk di dalamnya jenis kejahatan yang bersifat konvensional. Jenis kejahatan pertama yang disebutkan yaitu pencurian dengan pemberatan (curat).
"Pada minggu ke-24 sebanyak 693 kasus, pada minggu ke-25 sebanyak 525 kasus sehingga mengalami penurunan sebanyak 168 kasus atau 24.24 persen," ucapnya.
Jenis kejahatan kedua ada narkotika yang pada pekan ke-24 sebanyak 743 kasus mengalami penurunan 74 kasus atau 9.95 persen di pakan ke-25 dengan 669 kasus.
"Curanmor roda dua pada minggu ke-24 sebanyak 226 kasus, pada minggu ke-25 sebanyak 160 kasus sehingga mengalami penurunan 66 kasus atau 29.20 persen," katanya.
Sementara tindak pidana penggelapan menempati urutan keempat. Pekan ke-24 tercatat 421 kasus, pekan berikutnya hanya 362 kasus alias menurun 59 kasus atau 14,01 persen.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Duri Kosambi
Terakhir, golongan perjudian, terjadi 104 perkara pada pekan ke-24 yang menurun 53 kasus (50,96 persen) sehingga menjadi 51 kasus pada pekan berikutnya. []