Polri: Ferdy Sambo Terima Langsung Putusan Putusan PTDH

Pihaknya memastikan, pemecatan tersebut tidak disertai dengan kegiatan seremonial pencopotan dua bintang di pundak Ferdy Sambo.
Teman SMA Ferdy Sambo Ungkap Fakta Soal Sosok Mantan Kadiv Propam Polri Tersangka Pembunuhan Brigadir J. (Foto: Tagar/Kapolri)

TAGAR.id, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan Ferdy Sambo menerima langsung putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pihaknya memastikan, pemecatan tersebut tidak disertai dengan kegiatan seremonial pencopotan dua bintang di pundak Ferdy Sambo.

"(Diterima langsung) FS. Setelah diterima nanti ada tanda terimanya bukti ke Wabprof Propam," kata Dedi kepada wartawan, Minggu, 25 September 2022.

"Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut substansi PTDH sangat clear," sambungnya.

Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Sopir Ferdy Sambo Intimidasi Wartawan Akhirnya Dijatuhkan Sanksi dari Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan ajudan yang juga sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam, dijatuhkan sanksi demosi satu tahun.
Ini 5 Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Ferdy Sambo ke Menko Polhukam
Penyerahan rekomendasi tersebut dilaksanakan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.
Menko Polhukam: Polri Sudah On The Track Usut Kasus Ferdy Sambo
Polri telah mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat.
0
Polri: Ferdy Sambo Terima Langsung Putusan Putusan PTDH
Pihaknya memastikan, pemecatan tersebut tidak disertai dengan kegiatan seremonial pencopotan dua bintang di pundak Ferdy Sambo.