Jakarta - Bareskrim Polri telah berhasil membongkar penyelundupan narkotika dengan jaringan Malaysia - Indonesia, hal tersebut diungkapkan langsung oleh pihak Polri bersama pihak Bea dan Cukai.
Pengendalian narkotika tersebut diketahui dikendalikan dari dalam lapas. Kasus tersebut terbongkar setelah diketahui oleh petugas kepolisian yang menerima informasi bahwa terdapat penyebaran obatan terlarang di daerah Batam, Kepulauan Riau.
"Kemudian kita dapat target kita lakukan penangkapan sekitar hari Kamis 21 Januari 2021 setelah tim membuntuti mobil Daihatsu hitam dengan nomor polisi BP 129 AR di daerah Agas Tanjung, Batam," ujar Irjen Pol Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jumat 29 Januari 2021.
Petugas telah berhasil meringkus dua tersangka dengan inisial SK dan NS. Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five atau H-5, dan diletakkan di dalam jeriken plastik serta di dalam tas hitam.
Kemudian setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky,
Kemudian pihak polisi melakukan penyidikan lanjutan, serta pengembangan aktivitas dari para pelaku. Hasil dari pengembangan membuahkan hasil bahwa terdapat dua tersangka baru yaitu HY dan H.
"Kemudian setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky," ucapnya.
Dari sumber yang di dapat narkotika yang di bawa oleh empat pelaku tersebut berasal dari negeri jiran Malaysia. Serta orang di belakang penyelundupan tersebut diketahui narapidana di Lapas Barelang Batam.
Menurut informasi seorang narapidana tersebut memang sudah biasa menyebarkan narkotika untuk wilayah Batam dan Makassar. Untuk barang bukti yang di dapat oleh pihak kepolisian, berupa 8 bungkus sabu yang memiliki berat 8.206 gram, 21 ribu butir ekstasi, dan 220 H-5. Kemudian untuk benda yang di dapat oleh pihak kepolisian berupa mobil dan telepon genggam beserta sim card.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Serta dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. [] (Farras Prima Nugraha)
Baca juga: