Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan membantah pernyataan Wakil Ketua Umum Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyomksi yang menyebutkan Polisi tak melayani pelaporan PPMK terkait kasus dugaan rasisme Natalius Pigai ke Bareskrim Polri pada Sabtu, 30 Januari 2021.
Menurut Ramadhan, petugas SPKT telah menerima laporan yang diajukan Joko Priyomksi. Ia menjelaskan, pihak PPMK telah diterima petugas piket dan diarahkan ke SPKT.
Joko sebelumnya mempermasalahkan dua pernyataan Pigai. Pertama saat pigai menyebut suku selain Jawa hanya babu. Kedua, saat Pigai menyebut suku Jawa tirani.
Namun, saat itu, lanjut Ramadhan, pihak PPMK belum melengkapi surat-surat terkait pengaduan kasus tersebut, sehingga diminta untuk melengkapi terlebih dulu.
"Petugas di SPKT ada, itu bahasanya keliru kalau bilang petugas tidak ada," kata Ramadhan dikutip dari CNN Indonesia, Minggu, 31 Januari 2021.
Ramadhan mengatakan saat itu yang dibawa oleh Joko surat semacam pengaduan saja, sehingga belum lengkap formil-nya. "Mereka dilayani dengan baik dan diminta untuk melengkapi," ujarnya.
Wakil Ketua Umum PPMK Joko Priyomksi sebelumnya mengatakan, pihaknya telah mencoba melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri. Namun, saat itu tidak ada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT.
Baca juga: Natalius Pigai Sebut PDI Perjuangan Orang-orangnya Rasialis
Baca juga: Hendropriyono ke Natalius Pigai: Sopan Santun - Akal Budi Lenyap
Joko sebelumnya mempermasalahkan dua pernyataan Pigai. Pertama saat pigai menyebut suku selain Jawa hanya babu. Kedua, saat Pigai menyebut suku Jawa tirani.
Dia menyampaikan, pernyataan Pigai berpotensi memecah belah bangsa. Joko menilai Pigai melanggar UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). []