Surabaya - Polrestabes Surabaya kembali melakukan tindakan tegas kepada pelaku begal di Surabaya, dengan terpaksa MH 31 tahun harus tewas ditempat, setelah mendapat tembakan di dada kiri akibat melawan petugas. Sementara itu, satu tersangka lain, NR 22 harus mendekam di penjara.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol, Sandi Nugroho mengatakan pihaknya terpaksa melakukan tembakan tegas kepada MH. Karena pada saat penangkapan pada Jumat 6 Desember pukul 04.00 WIB, tersangka melakukan perlawanan dengan menyabetkan senjata tajam.
"Dengan sangat terpaksa, Satreskrim Polrestabes Surabaya harus melumpuhkan pelaku begal yang telah meresahkan masyarakat. Kami terpaksa melakukan tembakan di dada kiri pelaku karena melawan dengan senjata tajam," kata Sandi saat ditemui di Kamar Jenazah RSUD Dr Soetomo, Surabaya, Jumat 6 Desember pagi.
Penangkapan ini bermula, ketika Polrestabes Surabaya telah menerima laporan dari 12 orang yang menjadi korban MH dan NR. Lalu pihaknya, kata Sandi melakukan pengembangan dan penyelidikan.
Dengan sangat terpaksa, Satreskrim Polrestabes Surabaya harus melumpuhkan pelaku begal yang telah meresahkan masyarakat.
"Kemudian dari hasil penyelidikan dan pengembangan Polrestabes Surabaya kelompok ini bukan sekali melakukan kejahatan. Sudah ada 12 kali laporan polisi dengan modus denga dan ciri-ciri pelaku yang hampir sama yaitu ada 12 orang, 12 TKP dengan 12 korban, imbuh dia.
Sandi menjelaskan, setelah melakukan kejahatannya, pelaku menjual motor-motor hasil begal itu ke Madura. Serta aksi pelaku tidak hanya di satu tempat di Surabaya saja.
"Mereka seperti alap-alap intinya mobile, kalau ada yang lengah langsung mereka tikam. Setelah dapat barang langsung dijual ke Madura dengan nominal beragam," tambah Sandi.
Sementara rekan MH, NR berperan sebgai joki. Sandi menjelaskan, dari hasil kejahatan NR mendapat imbalan senilai Rp1.2 juta dari MH.
"Mereka punya mental, dan kosnya juga di situ, dan tidak ada rasa menyesal ataupun takut. Tapi hanya satu yang kita tembak," ujar Sandi.
Selain itu, dari penyelidikan, MH merupakan residivis. Ia pernah terlibat jaringan pengedar Narkoba. Tapi kali ini beralih kejahatan menjadi begal motor.
"Dari hasil penyelidikan, bahwa MH ini adalah residivis, dan diketahui dia juga terlibat dengan kasus narkoba," ucap Sandi.
Dikesempatan yang sama, NR mengaku terpaksa melakukan perbuatan kriminal, lantaran perekonomian keluarga. Padahal dalam keseharian ia bekerja sebagai sales kartu kredit.
"Uangnya saya buat jajan, sisanya saya kasihkan ke istri untuk kebutuhan sehari-hari. Saya kerjanya sales kartu kredit. Asli Surabaya," kata NR.
Dalam kejadian ini, NR dijerat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara berdasarkan pasal 365 KUHP. []