Polrestabes Surabaya Amankan Ribuan Pil Koplo

Polrestabes Surabaya mengatakan barang yang diamankan dalam bentuk kemasan obat yang biasa dijual belikan di apotek.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho saat rilis pengungkapan peredaran pil koplo yang meresahkan masyarakat di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 13 Desember 2019. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Polrestabes Surabaya mengamankan ribuan pil koplo atau dobel L dan Dextromethorphan. Barang ini diamankan dalam bentuk kemasan obat yang biasa dijual belikan di apotek.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan pengungkapan peredaran pil koplo ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Bahwa sering terjadi transaksi jual beli di kalangan pelajar hingga mahasiswa.

"Dengan pengembangan ini kami mengungkap dan menangkap pelaku dengan inisial ER yg diduga sebagai pemilik," kata Sandi, Jumat 13 Desember 2019.

Sandi menambahkan, dari penangkapan ini pihaknya menemukan barang bukti sebanyak 19 koli pol dobel L dan 15 koli dextro. Hingga kini pihaknya terus melakukan pengembangan.

Dengan pengembangan ini kami mengungkap dan menangkap pelaku dengan inisial ER yg diduga sebagai pemilik.

"Kami temukan di rumahnya barang bukti sebanyak 19 koli/karung yang diperkirakan 1900 butir pil dobel L, dan 15 koli yg berisi pil dextro sebanyak 1,5 juta butir," imbuh dia.

Setelah menangkap ER, polisi pun langsung menelusuri aktor-aktor lain. Hasilnya, kata Sandi, pihaknya menggerebek RB dan SY. Keduanya merupakan pegawai ekspedisi yang memudahkan peredaran pil koplo dari Semarang dan dextro dari Jakarta menuju Surabaya.

"Dari penangkapan itu, barang bukti yang dimiliki ER, ternyata ada dua orang lagi lain yang akan mengambil, yakni oleh RB untuk AG," ujar Sandi.

Namun, kata Sandi, AG, SC dan SH ditangkap ketika di Mojokerto. Di mana ketiga tersangka ini sedang asyik pesta sabu. Serta di tes urin, polisi juga menemukan bahwa mereka positif narkoba.

"Setelah kami cek, hasilnya positif. Jadi memang mereka tengah menggunakan sabu secara bersama-sama," tambah dia.

Atas berbuatan pengesaran pil dobel L dan dextro, Sandi menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 196 jo Pasal 98 (2) subsider Pasal 197 jo Pasal 106 (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 (1) KUHP dan Pasal 56 (1) KUHP.

"Kita kenakan pasal, karena mereka tidak memiliki izin edar. Obat ini kan sebenarnya kalau beli di apotek bisa, tapi harus dengan resep dokter. Sedangkan mereka dijual bebas sehingga disalahgunakan," ucap Sandi. []

Berita terkait
Situs Candi Hindu Siwaistis Ditemukan di Kota Batu
Tim BPCB Jatim melakukan ekskavasi dengan ditemukannya yang diperkirakan sebagai candi Hindu Siwaistis di Kota Batu.
Lamborghini Terbakar di Surabaya Belum Bayar Pajak
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho juga menyebutkan Lamborghini yang terbakar tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.
Jumlah Penderita Katarak di Jatim Lampaui Nasional
Masih tingginya angka penderita katarak di Jatim membuat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membentuk Komite Mata Daerah (Komatda).
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.