Surabaya - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur (Jatim).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan dari operasi yang dilakukan oleh pihaknya, setidaknya ada tujuh pengedar narkoba yang berhasil diamankan.
"Dari tujuh tersangka, anggota mendapatkan barang bukti 1.306 butir pil ekstasi, 47,98 gram sabu, 40 ribu pil koplo, 2 kilogram ganja, dan 940 butir pil Happy Five," ujar Kapolrestabes saat memberi keterangan kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 25 September 2019.
Tujuh pengedar yang diamankan yakni HT, NR, HA, SM, SP, IZ, dan MB. Sandi mengaku tujuh pengedar narkoba ini ternyata terkait dengan jaringan narkoba yang ada di tiga Lapas di wilayah Jatim.
"Ada beberapa jaringan yang kita kembangkan baik itu jaringan Lapas Porong, Madiun, maupun Pamekasan," kata Sandi.
Karena adanya keterlibatan jaringan Lapas, Sandi mengaku sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mengungkap tersangka lainnya.
"Kamis berkoordinasi dengan narkotika Polda (Jatim) dan BNN serta Mabes Polri untuk mendapatkan info data maupun mengungkap kasus (peredaran narkoba) yang ada di Surabaya," ujar dia.
Sandi mejelaskan pengungkapan peredaran narkoba dimulai saat polisi mengamankan HT pada 28 Agustus 2019 lalu di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.
"Barang bukti dari hasil penangkapan yang dilakukan memang kecil. Tapi dari penangkapan itu kami bisa kembangkan dan berhasil mengungkap pelaku lainnya," kata Santi lagi.
Sandi menambahkan pihaknya akan mengungkap kasus narkoba lainnya di wilayah hukum Surabaya. Ditegaskannya ini menjadi peringatan bagi para pelaku dan jaringan narkoba.
Ketujuh tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sementara salah satu tersangka, HT mengakui jika pihaknya mendapatkan narkoba dari jaringan Lapas. "Dapat barang (narkoba) dari Lapas Porong," ujarnya singkat. []
Baca juga:
- Mengenang Angkutan Umum Tempo Dulu di Surabaya
- Tak Penuhi Panggilan Polisi Surabaya Veronica Koman DPO
- Menyamar Service AC, Residivis di Surabaya Dibekuk