Malang - Kasus Bullying atau perundungan dan penganiyaan kepada MS 13 tahun, siswa SMPN 16 Kota Malang memasuki babak baru. Dua teman MS yakni WS dan KS ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membanting korban.
Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan penetapan tersangka dilakukan secara resmi pada Senin 10 Februari 2020 kemarin. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
Kemarin, secara resmi kami sudah menetapkan dua tersangka yaitu WS dan RK. Untuk perkembangannya, masih kita lakukan penyelidikan.
Leonardus mengaku WS merupakan siswa kelas VIII dan RK siswa kelas VII di SMPN 16 Kota Malang. Keduanya terbukti yang memegang, mengangkat dan menjatuhkan korban ke paving yang kemudian mengangkat lagi serta menjatuhkannya lagi ke pot.
"Kemarin, secara resmi kami sudah menetapkan dua tersangka yaitu WS dan RK. Untuk perkembangannya, masih kita lakukan penyelidikan. Dimungkinkan ada tersangka lainnya," ungkap Leonardus di Mapolresta Malang, Selasa 11 Februari 2020.
Oleh karena itu, Leonardus menyampaikan pihaknya masih akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tujuannya untuk mengetahui siapa berbuat apa dan mengungkap fakta lainnya.
"Kami di penyidik, sekali lagi menegaskan tidak memandang status dan jabatan seseorang. Kita akan terus proses hukum," tegas mantan Wakapolrestabes Surabaya itu.
Meski sudah ditetapkan tersangka. Dia menambahkan pihaknya tidak melakukan penahanan kepada kedua tersangka. Leonardus mengaku hal tersebut agar keduanya tetap bersekolah seperti biasanya.
"Tidak (ditahan). Mereka tetap sekolah. Tapi, untuk penanganannya kami berikan pendampingan dengan melibatkan P2TPA Kota Malang dan psikolog," jelasnya.
Sedangkan terkait adanya pengakuan iseng dan guyon. Leonardus juga menyebutkan bahwa itu terbantahkan dengan melihat hasil visum yang menyebutkan terdapat luka yang mengarah kepada pidana.
"Meski dari pengakuan tersangka iseng dan guyon. Tapi, kami melihat faktanya bukan lagi seperti itu. Ini sudah perbuatan pidana," tegasnya lagi.
Leonardus juga menyampaikan hingga kini sudah ada 23 orang yang diperiksa di Polresta Malang. Sejumlah pihak yang diperiksa mulai dari Diknas Kota Malang, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dua guru BP dan empat dokter dari RS Lavalette.
Kemudian sebelumnya juga dari keluarga korban dan 10 siswa dari SMPN 16 Kota Malang. Tak terkecuali beberapa pihak lain yang dibutuhkan keterangannya.
"Secepatnya, kita juga akan agendakan untuk melakukan olah TKP di lokasi kejadian," tuturnya.
Leonardus menambahkan kedua tersangka terancam Pasal 80 (2) UU RI No 35 Tahun 2014 dan pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. []