Polisi Gantung Nasib Penghina Tri Rismaharini

Polrestabes Surabaya telah merampungkan proses gelar perkara dan masih belum memutuskan apakah akan membebaskan atau tetap menahan penghina Risma.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Dokumen/Tagar/Haris Dwi Susanto)

Surabaya - Penyidik Polrestabes Surabaya telah menyelesaikan gelar perkara kasus penghinaan dan ujaran kebencian kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Namun hingga kini tersangka Zikria Dzatil tak kunjung bebas meski Risma sudah mencabut laporan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses gelar perkara kasus penghinaan terhadap Risma sudah rampung. Tapi menurutnya mengenai tersangka bebas atau tidak kembali ke penyidik.

"Hasilnya tentunya kembali lagi kepada otoritas kewenangan penyidik. Nanti kita tunggu," kata Trunoyudo, Selasa 11 Februari 2020.

Trunoyudo mengatakan, dari gelar perkara ini menghasilkan beberapa rekomendasi terhadap tersangka Zikria. Tapi masih belum menjamin kebebasannya, lantaran semua tergantung penyidik.

Hasilnya tentunya kembali lagi kepada otoritas kewenangan penyidik. Nanti kita tunggu.

"Itu kembali pada otoritas penyidik. Semua penyidik berkewajiban untuk profesional sesuai aturan. Tadi saya sampaikan gelar perkara adalah serangkaian tindakan penyidik dalam rangka melakukan pengawasan dan manajemen penyidikan dan semua kewenangan ada pada penyidik," imbuh dia.

Trunoyudo juga mengaku permohonan penangguhan penahanan terhadap Zikria belum dikabulkan. Karena penyidik belum memberikan lampu hijau.

"Itu kembali pada otoritas penyidik. Karena semua ini menjadi serangkaian tindakan penyidik dalam rangka melakukan pengawasan dan manajemen penyidikan dan semua kewenangan ada pada pendidik," ujar Trunoyudo.

Di kesempatan berbeda, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan pihaknya masih belum menentukan keputusan untuk kasus Zikria. Sudamiran menyebut akan melaporkan hasil gelar perkara ini pada pimpinan terlebih dahulu.

"Nanti akan kita tindaklanjuti. Ini kan resmi hasil ini belum kita laporkan pada pimpinan. Intinya salah satu poin proses tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melalui tahapan yang benar," ucap Sudamiran di Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Ira Tursilowati mengirim surat pencabutan laporan ke Polrestabes Surabaya.

Ira mengatakan dirinya mengantarkan surat pencabutan laporan ini pada Jumat 7 Februari 2020, sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira, kemarin.

Setelah ini, Ira menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Ira menyebut Risma ingin ada jalan yang terbaik pada kasus ini.

"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui,” ucapnya. []

Berita terkait
PMII Protes Eks Jubir Prabowo Politisasi Sekolah
PMII Surabaya meminta Kepala Dindik Jawa Timur untuk menindak Kepala SMAN 4 Surabaya yang mengundang bacawali Surabaya Gamal Albinsaid.
Dendam, Motif Pembunuhan Mertua Sekda Lamongan
Polres Lamongan mengamankan dua tersangka pembunuhan terhadap mertua Sekda Lamongan, Yuhronur Efendi, Hj Rowaini.
Pemerintah Lamban Tarik Buku Sebut NU Ormas Radikal
Ketua PCNU Surabaya Muhibbin Zuhri mengaku polemik buku pelajaran yang memuat NU radikal ini sudah terjadi pada Februari 2019 lalu.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.