Malang - Tiga pelaku perampokan sadis bersenjata tajam ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, Senin 9 Desember 2019. Ke tiga tersangka yang diamankan yaitu MS 21 tahun, MR 18 tahun dan MRZ 24 tahun.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan sasaran tiga pelaku yaitu korban ditempat sepi dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa badik.
"Komplotan ini sadis. Dalam aksinya, mereka bisa langsung menghujamkan badik ke korban dengan tujuan menguasai barang berharga," kata Leonardus saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa 10 Desember 2019.
Sementara itu, ditangkapnya tiga komplotan ini disebutkannya berawal dari laporan Rengga. Mahasiswa tersebut yang menjadi korban perampokan di Jalan Veteran, Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang pada Minggu 24 November 2019 lalu.
Dalam aksinya, mereka bisa langsung menghujamkan badik ke korban dengan tujuan menguasai barang berharga.
Saat itu, dijelaskannya bahwa korban bersama satu temannya duduk dipinggir jalan. Saat keadaan dirasa sepi, komplotan tersebut menghampiri korban dan langsung menghujamkan badik.
"Saat korban terluka itu. Barang berharga yang dimiliki korban langsung dibawa. Seperti HP dan tas," kata mantan Wakapolrestabes Surabaya itu.
Mendapati hal tersebut, korban akhirnya melaporkannya ke Polresta Malang Kota. Dari laporan dan keterangan korban itu yang kemudian dilakukan penyilidikan.
"Tak berlangsung lama. Identitas dan lokasi pelaku berhasil terungkap. Akhirnya kita langsung lakukan penangkapan ketiganya di rumah salah satu pelaku di Pakis, Kabupaten Malang," ujarnya.
Leonardus menambahkan satu tersangka yakni MRZ dihadiahi timah panas karena sempat melawan saat akan diamankan.
"Karena saat penangkapan, satu pelaku yaitu MRZ melawan petugas dan mencoba kabur. Sehingga kami lakukan dengan melumpuhkan kakinya dengan timah panas," jelas mantan Kapolres Batu itu.
Seperti diketahui, ketiganya merupakan warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sehari-harinya, ke tiga pelaku bekerja sebagai kuli bangunan.
"Kami juga amankan dua barang bukti. Satu handphone Oppo. Dan senjata tajam berupa badik yang digunakan tersangka melancarkan aksinya," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. Mereka terancam 9 tahun hukuman penjara. []