Tangerang Selatan - Jagat media sosial sedang dihebohkan postingan video yang mirip dengan balap liar di kompleks Graha Raya, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Para pemuda berkumpul tanpa menggunakan masker sebagai salah satu protokol kesehatan.
Yang kami akan tindak adalah membuat kerumunan.
Menurut pantauan Tagar, di dalam video memperlihatkan dua orang pemuda tanpa alas kaki yang bersiap adu kecepatan dengan berlari serta, disaksikan puluhan rekannya.
Fenomena balap lari yang dilangsungkan pada saat waktu dini hari membuat warga maupun pengendara yang melintas resah dan was-wasan apabila terjadi bentrokan.
Fenomena balap lari ini juga terjadi di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Terlebih, saat ini sedang dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah lonjakan angka terkonfirmasi Covid-19.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan, menindak segala bentuk apapun yang membuat adanya kerumunan. "Yang kami akan tindak adalah membuat kerumunan," ucap Iman kepada Tagar, Jumat 11 September 2020.
Iman mengatakan, tindakan yang akan diberikan kepolisian terhadap fenomena balap lari tentunya akan mengikuti peraturan Walikota (Perwal) yang ada. "(Sesuai) Perwal," ujarnya.
Diketahui, pada Perwal Lerubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019.
Disebutkan dalam pasal pada Perwal perubahan tersebut, ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 (1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 18A ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26A ayat (1) dan 26B dapat dikenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang dan/atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran; dan/atau denda administratif.
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dikenakan kepada setiap orang yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf i, Pasal 10 ayat (4) huruf e, Pasal 10 ayat (5) huruf e, Pasal 18 ayat (5) huruf c, Pasal 18 ayat (6) huruf b angka 2, Pasal 18 ayat (6) huruf c angka 2, dan Pasal 18 ayat (7) huruf d dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). []