Samosir - Polisi anti narkoba meringkus seorang pengedar di lapo tuak di Huta Lumban Sijabat, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumut, pada Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB.
Tersangka berinisial IS, alias Idrus seorang pria 34 tahun, warga Desa Ambarita, Kecamatan Simanindo.
"Pelaku ditangkap ketika minum di salah satu lapo tuak di Desa Garoga," ungkap Kepala Polres Samosir Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Saleh, Rabu, 26 Agustus 2020.
Menurut Saleh, pihaknya masih menyelidiki siapa jaringan IS, yang hanya seorang pengedar. "Kami akan terus kejar jaringan di atasnya," kata Saleh.
Melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu dan ganja
Sejumlah barang bukti diamankan dari IS, di antaranya satu plastik putih transparan besar yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 6,95 gram, dan satu plastik putih transparan besar yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat 3,58 gram serta barang bukti lainnya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Samosir Ajun Komisaris Polisi Natar Sibarani, menyebut terungkapnya pengedar narkoba ini setelah petugas mendapatkan informasi dari warga pada Rabu siang.
Disebut ada seorang pria diduga membawa, menyimpan, memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu dan ganja di lapo tuak.
"Mendapat informasi tersebut tim menuju tempat yang dimaksud dan melakukan penyelidikan. Melihat satu orang pria dewasa dengan ciri-ciri yang sudah diperoleh, kami langsung menghampiri pria tersebut. Melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu dan ganja," jelas Natar.
Polisi selanjutnya mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Samosir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan dan penangkapan jaringan di atasnya.
Pelaku IS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[]