Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pengedar Narkoba

Seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
MGT alias Tongat, 45 tahun, pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis, 1 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Jonatan)

Pematangsiantar - MGT alias Tongat, 45 tahun, seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis, 1 Oktober 2020.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Ajun Komisaris Polisi David Sinaga, mengatakan pelaku diringkus setelah mendapat laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Maluku, Pematangsiantar, Pelaku dibekuk dari rumahnya.

"Kami lihat dia berlari ke ruang dapur saat kami mengepung rumahnya," ucap David dalam keterangannya, Jumat, 2 Oktober 2020.

Setelah Tongat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah. 

Dari sana, polisi menyita barang bukti 1 buah plastik klip besar berisi narkotika diduga sabu 32,35 gram, 1 buah dompet, uang Rp 1 juta hasil penjualan, dan 1 unit handphone milik Tongat.

Pengakuannya untuk diedarkan di Kota Siantar aja. Infonya sudah dua kali masuk penjara

Kepada polisi, Tongat mengaku memperoleh narkoba dari SN, warga Kota Tebing Tinggi, Sumut, untuk diedarkan ke calon pembeli. Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diboyong untuk dilakukan penyidikan.

"Pengakuannya untuk diedarkan di Kota Siantar aja. Infonya sudah dua kali masuk penjara," ungkap David.

Diketahui, Tongat sudah pernah dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, yakni pada 28 Februari 2018 lalu.

Ia dijatuhi hukuman selama satu tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada 23 Agustus 2018. Tongat terbukti dengan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kemudian pada tahun 10 Jaunari 2013 diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Sudirman, Pematangsiantar.

Tongat dijatuhi hukuman selama lima tahun enam bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada 1 Oktober 2013. []

Berita terkait
Sabtu Sial Bagi 4 Bandit Narkoba di Pematangsiantar
Polisi meringkus empat bandit penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari tempat beda di hari yang sama, Sabtu, 26 September 2020.
Gembong Narkoba Siantar Terkapar di Rumah Sakit
Pengedar sabu warga Jalan Singosari, ditembak petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar.
Penangkapan Gembong Narkoba Siantar Diwarnai Tembakan
Penangkapan gembong narkoba di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar Sumatera Utara diwarnai tembakan petugas.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.