Pematangsiantar - MGT alias Tongat, 45 tahun, seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis, 1 Oktober 2020.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Ajun Komisaris Polisi David Sinaga, mengatakan pelaku diringkus setelah mendapat laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Maluku, Pematangsiantar, Pelaku dibekuk dari rumahnya.
"Kami lihat dia berlari ke ruang dapur saat kami mengepung rumahnya," ucap David dalam keterangannya, Jumat, 2 Oktober 2020.
Setelah Tongat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah.
Dari sana, polisi menyita barang bukti 1 buah plastik klip besar berisi narkotika diduga sabu 32,35 gram, 1 buah dompet, uang Rp 1 juta hasil penjualan, dan 1 unit handphone milik Tongat.
Pengakuannya untuk diedarkan di Kota Siantar aja. Infonya sudah dua kali masuk penjara
Kepada polisi, Tongat mengaku memperoleh narkoba dari SN, warga Kota Tebing Tinggi, Sumut, untuk diedarkan ke calon pembeli. Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diboyong untuk dilakukan penyidikan.
"Pengakuannya untuk diedarkan di Kota Siantar aja. Infonya sudah dua kali masuk penjara," ungkap David.
Diketahui, Tongat sudah pernah dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, yakni pada 28 Februari 2018 lalu.
Ia dijatuhi hukuman selama satu tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada 23 Agustus 2018. Tongat terbukti dengan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kemudian pada tahun 10 Jaunari 2013 diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Sudirman, Pematangsiantar.
Tongat dijatuhi hukuman selama lima tahun enam bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada 1 Oktober 2013. []