Maros - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Maros mengamankan sebanyak 12 unit kendaraan sepeda motor dan satu unit mobil mini bus di kawasan Bandara Internasional Hasanuddin Makassar, Rabu 26 Juni 2019 malam.
"Total ada tiga belas unit yang diamankan. Seluruhnya kendaraan yang diamankan oleh kepolisian ini sudah ditinggal sejak lama oleh pemiliknya di parkiran bandara," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Maros Inspektur Polisi Satu (Iptu) Deni Eko Prasetyo, Kamis 27 Juni 2019.
Sejumlah kendaraan yang diamankan ini disinyalir merupakan alat untuk melakukan tindak pidana, dan menunggak di pembiayaan.
"12 unit sepeda motor sudah berada di Polsek Bandara, dan satu unit mobil masih di parkiran bandara," ujar Deni.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pangkep itu menambahkan, pihaknya masih memeriksa identitas kendaraan tersebut.
"Belum dicek semua. Tetapi ada kemungkinan melakukan tindak pidana, dan menunggak di pembiayaan," ujarnya. []
Baca lainnya:
- Pilkada 2020, PKS Maros Mulai Buka Peluang Koalisi
- Enam Desa di Maros Terapkan Perpustakaan Inklusi
- 500 Peserta PPDB SMAN 1 Maros Belum Terverifikasi