Majalengka - Sat Reskrim Polres Majalengka menangkap seorang dukun palsu berinisial TSM, 45 tahun, warga Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan ,Jawa Barat. TSM ditangkap di rumah keponakannya di Subang, Rabu 10 Juli 2019 malam.
TSM berhasil mengelabui korban bernama Nawita warga Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Mutaqqin mengungkapkan pada bulan Desember 2017 lalu, TSM mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
"Korban pun percaya begitu saja dengan perkataan pelaku yang mengakui sebagai orang pintar dan mampu menggandakan uang," kata Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres Majalengka, Jumat, 12 Juli 2019.
Korban yang percaya dengan tipu daya pelaku akhirnya menyerahkan uang untuk ritual yang diminta pelaku sebagai syarat untuk pancingan dan nantinya uang tersebut bisa digandakan
"Korban mengalami kerugian hingga Rp 750 juta," kata Kapolres.
Namun karena korban tak kunjung membuktikan omongannya, korban akhirnya melapor ke Polres Majalengka pada Selasa, 9 Juli 2019.
Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah di amankan di Mapolres Majalengka. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana. "Ancaman maksimal empat tahun penjara," pungkas Kapolres. []
Artikel lainnya:
- Polres Majalengka Ringkus Pelaku Pencurian Ganjal ATM
- Tipu Janda Rp 60 Juta, Pria Majalengka Dibekuk Polisi