Tipu Janda Rp 60 Juta, Pria Majalengka Dibekuk Polisi

Pria paruh baya asal Majalengka tipu janda kaya. Begini modusnya.
MR, 50 tahun, Pelaku penipu janda, saat dibekuk polres Majalengka. (Foto: Humas Polres Majalengka)

Majalengka - Seorang janda kaya, berinisial S, 60 tahun warga Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka menjadi korban penipuan MR, 50 tahun pria paruh baya asal Blok Minggu, Kecamatan Sukahaji, Majalengka. Korban yang dirayu akan dinikahi pelaku ini pun harus rela kehilangan uangnnya Rp 60 juta karena ditipu pelaku.

Informasi yang dihimpun dari Polres Majalengaka, pada Jumat, 13 Mei 2019 lalu, sekira jam 16.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku sebagai duda yang di tinggal pergi sang istri. Pelaku kemudian membujuk dan merayu korban untuk menikah dengannya.

"Selanjutnya pelaku mengatakan bahwa di rumah korban ada harta karun berupa emas batangan yang bisa diambil dan bisa dijual yang hasilnya bisa untuk biaya menikah dan biaya rumah tangga mereka," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasubbag Humas Aipda Riyana, di Majalengka, Senin, 8 Juli 2019.

Pelaku kemudian meminta uang kepada korban untuk membeli minyak dan bunga lima rupa sebesar Rp 2 juta sebagai syarat untuk menarik harta karun tersebut. 

Setelah pelaku mendapatkan uang, pelaku langsung membeli minyak yang dimaksud kemudian melakukan praktek penarikan harta karun di dapur rumah korban menggunakan ember plastik warna hitam yang di isi air bekas cucian beras di tutup dengan tutup panci.

"Tanpa diketahui oleh korban, ternyata ember tersebut sebelumnya telah dimasukan lempengan besi kuningan sari warna kuning bergambar Ir.Sukarno / Presiden RI pertama, bertulikan 24 K yang oleh pelaku ini dikatakan sebagai emas batangan yang berasil ditariknya, kemudian barang tersebut diberikan kepada korban untuk disimpan," lanjut Riyana

Lima hari kemudian, pelaku mengatakan kalau di sekitar rumah korban masih ada harta yang sama, sehingga pelaku kembali meminta uang seperti syarat yang pertama kepada korban.

"Selanjutnya pelaku ini melakukan praktek yang sama juga dan memberikan barang berupa satu buah kuningan kepada korban untuk disimpan," jelas Riyana.

Dua buah kuningan sari yang telah disimpan korban kemudian diminta pelaku dengan alasan mau dijual dengan harga Rp 1 milyar. 

Pelaku juga beberapa kali meminta uang uang kepada korban baik tunai maupun transfer dengan total Rp 60 juta.

"Pelaku ini juga meminta buku tabungan BNI milik korban dengan dalih bahwa buku tabungan itu untuk menerima pembayaran uang hasil penjualan kuningan sari tersebut," kata Riyana.

Namun karena pelaku tak juga kunjung membuktikan hasil penjualan dua buah kuningan sari tersebut, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Rajagaluh. Akhirnya polisi menangkap pelaku.

dari tangan korban, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah tabung bekas wadah minyak lima rupa warna merah,  bertuliskan huruf Arab bergambar orang naik unta,  10 buah tabung kaca ukuran kecil bekas kemasan minyak lima rupa, satu buah ember plastik warna hitam, satu buah tutup panci aluminium, lima lembar tanda bukti transfer Bank Mandiri ke No.Rek 1340014420664 atas nama Desi Parihatin, satu  buah buku catatan milik korban.

"Pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Rajagaluh guna pemeriksaan lebih lanjut" ujar Riyana.

Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 378  KUHP jo padal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. []

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck