Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Maling Motor Kambuhan

Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Dua sepeda motor barang bukti hasil kejahatan yang diamankan Satuan reskrim Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Istimewa)

Labuhanbatu - Dalam rangka Operasi Kancil Toba 2019, Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap dua residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Ke dua orang tersebut berinisial, HS, 29 tahun, warga Jalan Meranti, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu dan H, 30 tahun, warga Jalan KH Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jamakita Purba membenarkan penangkapan keduanya.

"Benar tadi malam Tim Reskrim Unit Resum menangkap tersangka pelaku curanmor. Dasar penangkapan laporan polisi, nomor: LP / 955 / X / 2019 / SPKT RES-LB, tanggal 30 Oktober 2019, atas nama pelapor Nurtaing Ritonga ," kata dia, Jumat 6 Desember 2019.

Disebutkan, pada Selasa 29 Oktober 2019 pukul 20.15 WIB, terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat BK 2847 YBM milik Nurtaing Ritonga di parkiran kafe Berkah, Jalan Sirandorung. Nurtaing tak terima motornya hilang lalu melapor ke Polres Labuhanbatu.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi lapangan, diketahui pelakunya HS dan H. Tim II Opsnal Unit Resum dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka HS di Jalan Sipare-Pare, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

Pencuri MotorDua residivis pencuri motor diapait personel Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu. (Foto: Tagar/Ist)

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan keesokan harinya tepatnya tadi malam, tim berhasil menangkap tersangka H di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu," jelasnya.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa plat, satu unit sepeda motor Honda GL Mex tanpa nomor polisi, sepasang plat nomor polisi BK 2847 YBM, satu obeng bunga, satu kunci pas dan satu kunci duplikat.

Kepada petugas, sebut Kasat, keduanya mengaku residivis. Dalam melancarkan aksinya, tersangka HS memilih target lalu memantau situasi sekitar. Selanjutnya tersangka H mengeluarkan sepeda motor dari parkiran dan menaikinya.

Kemudian tersangka HS dengan mengendarai sepeda motor Honda GL Max tanpa plat, mendorong sepeda motor milik korbannya dengan kaki dari belakang dan meninggalkan TKP.[]

Berita terkait
Pencuri Motor di Indekos Bangkalan Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian sepeda motor berinisial HLM 35 tahun, di indekos putri sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura dibekuk polisi.
Polda Sulut Tangkap Dua Pencuri Kendaraan Bermotor
Dua pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Kota Manado, Sulut, yang mereseahkan warga ditangkap Tim Resmob Manguni, Polda Sulawesi Utara
Dua Pencuri Motor di Medan Dihadiahi Timah Panas
Dua pencuri sepeda motor, ditembak petugas Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.