Jepara - Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara mengungkap 10 kasus narkotika dan obat terlarang. Ke-10 kasus ini diungkap dalam dua bulan, sejak Januari sampai Februari.
"Mulai Januari sampai Februari 2021, Polres Jepara berhasil mengungkap 10 kasus. Di mana sembilan kasus narkotika dan satu kasus obat tanpa izin edar," jelas Kasatnarkoba Polres Jepara, Inspektur Satu Sulistiyono di Mapolres Jepara, Selasa, 23 Februari 2021.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 12 orang tersangka. 11 tersangka kasus narkotika dan satu tersangka obat terlarang. Menyita barang bukti 50 gram sabu, dan 680 butir pil tanpa izin edar.
"Semua tersangka merupakan pengedar," ungkapnya.
Secara lebih rinci, Sulis menyebutkan empat tersangka ditangkap di Kecamatan Batealit. Mereka adalah NA, 38 tahun; J, 43 tahun; SA, 34 tahun; dan SS, 37 tahun. Lalu tiga tersangka yang ditangkap Kecamatan Bangsri adalah S, 57 tahun; S, 61 tahun; dan BS, 54 tahun.
Dari tersangka kami amankan 680 obat tanpa izin edar dan uang tunai Rp 125 ribu
Di Kecamatan Welahan, Pecangaan, Kembang dan Tahunan masing-masing satu tersangka. Yakni AR, 35 tahun; MM, 33 tahun; TU, 38 tahun; dan D, 42 tahun.
Baca juga:
- Polisi Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba di Jepara
- Beiby Putri, Model Majalah Dewasa Terciduk Kasus Narkoba
Dari tersangka, D, NA, dan TU polisi mengamankan barang bukti sabu masing-masing seberat 5 gram. Sabu tersebut ada yang dikemas dalam satu paket hingga enam paket.
"Untuk tersangka BS yang ditangkap di Kecamatan Bangsri. Dia kasusnya obat tanpa izin edar. Dari tersangka kami amankan 680 obat tanpa izin edar dan uang tunai Rp 125 ribu," katanya.
Lebih lanjut, Sulis mangatakan jaringan peredaran narkotika di Jepara cukup sulit diungkap. Pasalnya mereka menggunakan jaringan terputus.
Di mana antara pemakai dan pengedar tidak saling kenal. Barang biasanya ditinggal di suatu tempat. Lalu pembayaran dilakukan dengan sistem transfer.
Atas perbuatannya ini, para pelaku dijerat hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. []