Polres Gowa Limpahkan Berkas Pembunuh Sadis ke Jaksa

Berkas pembunuh sadis dengan cara penggal kepala di Gowa Sulawesi Selatan segera di limpahkan ke kejaksaan untuk segera di sidangkan.
Adegan Rekonstruksi yang dilakukan HS, 50 tahun sebagai pelaku pembunuhan leher terputus di Kabupaten Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Polres Gowa, Sulawesi Selatan telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap tersangka pembunuhan sadis dengan cara penggal kepala hingga putus, Haji Saju, 50 tahun. Berkas kasus pembunuhan sadis terhadap korban, Sampara, 40 tahun segerah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa. Saat ini penyidik telah menyusun kelengkapan berkas.

"Nanti kita tunggu penyidikan biar selesai dulu. Pemberkasan dulu," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Jumat, 13 Desember 2019.

Pra rekonstruksi sudah, rekonstruksi sudah. Tinggal melengkapi berkas perkara baru kita limpahkan.

Mangatas mengatakan, selain meminta keterangan tersangka dan sejumlah saksi. Polisi juga telah melakukan pra rekonstruksi dan rekontruksi.

"Pra rekonstruksi sudah, rekonstruksi sudah. Tinggal melengkapi berkas perkara baru kita limpahkan," ungkap Mangatas.

Hanya saja dia belum bisa memastikan jadwal pasti kasus ini dilimpahkan. Yang pasti, kata Mangatas, dalam waktu dekat jika berkas sudah lengkap akan disampaikan secara terbuka.

Pelaku HS ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Nanti kita tunggu. Kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan berkas perkara. Kemudian nanti di tahap satu apabila sudah lengkap, nanti dilimpahlan tersangka bersama barang bukti," ungkapnya.

Dia mengatakan, kasus itu tetap ditangani oleh Penyidik Polres Gowa. Sebelumanya Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengungkap, HS disangka Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Pelaku HS ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Boy Samola belum lama ini.

Baca juga:

Berita terkait
Pejabat Gowa Asah Kecintaan Pada Negara
Sebanyak 60 pejabat eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa digiring masuk markas pendidikan militer Rindam XIV Hasanuddin Pakkatto.
Kembali Peristiwa Anak Tewas Tenggelam di Gowa
Kembali anak tewas akibat tenggelam di Gowa, kali ini menimpa pelajar berusia 13 tahun bernama Muh Ibnu Zakih. Ini kronologinya
Anak Sekolah di Gowa Trauma Temannya Tewas Tenggelam
Waspada korban tenggelam, Bhabikamtibmas Gowa mengimbau kepada anak sekolah untuk langsung pulang rumah usai jam sekolah, jangan singgah berenang.