Gowa - Polres Gowa, Sulawesi Selatan telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap tersangka pembunuhan sadis dengan cara penggal kepala hingga putus, Haji Saju, 50 tahun. Berkas kasus pembunuhan sadis terhadap korban, Sampara, 40 tahun segerah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa. Saat ini penyidik telah menyusun kelengkapan berkas.
"Nanti kita tunggu penyidikan biar selesai dulu. Pemberkasan dulu," kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Jumat, 13 Desember 2019.
Pra rekonstruksi sudah, rekonstruksi sudah. Tinggal melengkapi berkas perkara baru kita limpahkan.
Mangatas mengatakan, selain meminta keterangan tersangka dan sejumlah saksi. Polisi juga telah melakukan pra rekonstruksi dan rekontruksi.
"Pra rekonstruksi sudah, rekonstruksi sudah. Tinggal melengkapi berkas perkara baru kita limpahkan," ungkap Mangatas.
Hanya saja dia belum bisa memastikan jadwal pasti kasus ini dilimpahkan. Yang pasti, kata Mangatas, dalam waktu dekat jika berkas sudah lengkap akan disampaikan secara terbuka.
Pelaku HS ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Nanti kita tunggu. Kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan berkas perkara. Kemudian nanti di tahap satu apabila sudah lengkap, nanti dilimpahlan tersangka bersama barang bukti," ungkapnya.
Dia mengatakan, kasus itu tetap ditangani oleh Penyidik Polres Gowa. Sebelumanya Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengungkap, HS disangka Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Pelaku HS ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Boy Samola belum lama ini.
Baca juga:
- Pembunuh Sadis di Gowa Terancam 15 Tahun Penjara
- Pelaku Pembunuhan di Gowa Akui Buang Kepala Korban
- Polres Gowa Kantongi Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan