Gowa - Kurang dari 24 jam, dua remaja NV (20) dan APR (17), yang merupakan kakak beradik ini berhasil diamankan Polres Gowa pasca video viralnya yang menganiaya seorang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri Pa'bangiang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Rabu 4 September 2019 kemarin.
Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga dalam Press Conferencenya mengatakan, Penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku berawal dari memuncaknya emosi pasca menerima informasi bahwa adik mereka mengalami pertengkaran sesama murid di dalam kelas.
"Kami sayangkan karena saat mendengar pertengkaran antar murid yang melibatkan adiknya tersebut direspon secara tidak etis oleh kedua pelaku bersama seorang perempuan lainnya, dengan mendatangi sekolah dan masuk ke dalam kelas, menjewer murid yang menjadi lawan adik pelaku dan membawanya ke ruang guru, sehingga menimbulkan keributan baik dalam ruang guru hingga ruang kelas," jelas AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Kamis 5 September 2019.
Shinto juga menyayangkan karena peristiwa ini terjadi didalam kelas dan disaksikan oleh siswa-siswi yang tidak sepatutnya diperlihatkan.
"Kejadian ini sangat disayangkan, karena terjadi di hadapan murid di dalam kelas. Apapun alasannya, hal ini tidak sepatutnya terjadi, karena ada etika yang harus dijaga sehingga tidak memberikan efek psikologis terhadap anak-anak yang berada di dalam kelas tersebut," tutur Kapolres Gowa.
Dalam kejadian ini, penyidik Polres Gowa menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, diantaranya satu lembar kaos hitam, satu lembar baju kaos abu abu, dan dua lembar celana jeans.
Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara. []
Baca juga:
- Gerindra Tetapkan Wakil Ketua DPRD Gowa
- Operasi Patuh di Gowa, Satlantas Tilang 80 Pelanggar
- Pelaku Curat di Gowa Dihadiahi Timah Panas