Polres Gowa Amankan 3 Bandar Narkoba 9 Pengguna

Polres Gowa menangkap 12 pelaku penyalahgunaan obat terlarang, dari 12 pelaku, tiga diantaranya pengedar dan 9 pengguna.
12 pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Polres Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Polres Gowa meringkus 12 pelaku penyalahgunaan narkoba. Sebanyak tiga orang pengedar dan sembilan diantaranya adalah pemakai. 12 pelaku ditangkap di 8 titik yang berbeda melalui operasi yang dilakukan sejak tanggal 14 hingga 22 November 2019.

Tiga pengendar yang saat ini dititip di Rutan Kelas I Makassar yakni, lelaki EH alias Ca'di 45 tahun, lelaki EB 41 tahun dan lelaki AH 25 tahun.

Sementara 9 orang pengguna barang haram jenis sabu ini adalah, MY 53 tahun, LK SB 42 tahun, AR alias Wawan 22 tahun, FA 19 tahun, FE 19 tahun, FS 30 tahun, TS 32 Tahun, HD 30 tahun dan SN 25 tahun.

Ketujuh pelaku akan dijerat dengan ancaman pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika.

Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengatakan, tujuh pelaku telah ditetapkan ssbagai tersangka. Mereka disangka menggunakan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35.

"Ketujuh pelaku akan dijerat dengan ancaman pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 Tahun penjara," kata AKBP Boy saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa, Senin, 24 November 2019.

Dari tangan para pelaku, Satnarkoba Polres Gowa berhasil mengamankan barang bukti 24,358 gram sabu, dua unit alat timbang elektrik atau skil, satu pak plastik bening kosong, satu buah kotak korek kayu, satu set alat hisap sabu atau bong yang sudah dimodifikasi, satu batang kaca pireks, satu sendot pipet dan beberapa barang bukti lainya.

Polres Gowa akan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Seluruh pelaku dan barang bukti berhasil diringkus berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang maraknya penjualan sabu di Gowa. Pasca informasi didapatkan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan berbagai kegiatan baik melakukan penangkapan secara langsung maupun melakukan penggerebekan," ungkap Boy.

Boy berharap dengan dilakukannya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba, dapat dijadikan edukasi bagi orang tua maupun masyarakat umum untuk tidak sama sekali mencoba barang haram tersebut.

"Polres Gowa akan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba," tegas Boy. []

Baca juga:

Berita terkait
Masjid Megah Tengah Hutan Gowa untuk Pekerja Kebun
Masjid megah di tengah hutan di Kabupaten Gowa, dibangun oleh pemiliknya yang juga juragan kopi khusus untuk para pekerja di kebunnya.
Cerita di Balik Masjid Megah di Tengah Hutan Gowa
Putra pemilik masjid megah di tengah hutan angkat bicara terkait pembangunan masjid tersebut oleh ayahnya.
Masjid Megah di Hutan Gowa Milik Juragan Kopi
Masjid yang berdiri megah dan mewah berada di tengah hutan di kabupaten Gowa, belakangan diketahui ternyata masjid tersebut milik juragan kopi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.