Polres Bantul Tangkap Empat Bocah Klitih Pelaku Pembacokan

Polres Bantul menangkap empat bocah klitih pelaku pembacokan terhadap dua remaja asal Sleman di Jalan Samas Bantul. Tiga bocah masih buron.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi (tengah( menunjukkan senjata tajam celurit yang dipakai komplotan klitih. (Foto: Tagar/Faya Lusaka Aulia)

Bantul - Komplotan bocah pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan di Bantul berhasil diamankan polisi. Total pelaku pengeroyokan ini sebanyak tujuh orang dengan empat orang telah berhasil diamankan dan tiga lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Kapolres Bantul, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Wachyu Tri Budi mengatakan korban pengeroyokan ini Raka Yoga Pratama, 17 tahun warga Jetis RT 002/024, Desa Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman. "Korban yang dikeroyok berusia 17 tahun,” katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga:

Tiga pelaku berhasil diamankan oleh polisi yaitu FNP, 17 tahun, MZT, 17 tahun, dan WN, 16 tahun. Sementara tiga orang lainnya masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) yaitu JN, 17 tahun, HS, 18 tahun dan C, 19 tahun.

Kronologi pengeroyokan ini terjadi pada Minggu, 31 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB saat korban berboncengan dengan temannya melintasi Jalan Samas. Setelah mengisi bensin di SPBU Palbapang tiba-tiba korban dipepet oleh tiga sepeda motor yang dikendarai oleh para pelaku yang kemudian membacok korban. Korban terluka pada bagian telinga kanan dan punggung akibat sabetan senjata tajam itu.

Untuk kasus ini digunakan sistem peradilan anak, karena pelaku masih dibawah umur.

Setelahnya polisi mendapat laporan atas kejadian pengeroyokan ini kemudian Unit Satreskrim dan Tim Opsnal Polres Bantul melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh AKP Ngadi. Kemudian pada Rabu dan Kamis, 10 dan 11 Februari 2021 polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku. “Ketiga pelaku yang masih dibawah umur berhasil kami amankan di rumah masing-masing,” kata AKBP Wachyu Tri Budi.

Baca Juga:

Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 351 Jo 55 KUHP. Namun karena pelaku yang masih dibawah umur ini maka digunakan sistem peradilan anak. “Untuk kasus ini digunakan sistem peradilan anak, karena pelaku masih dibawah umur,” jelas AKBP Wachyu Tri Budi.

Atas penangkapan para pelaku ini diamankan pula barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AB 3405 RI, sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi 3698 OB. Selain itu semua pakaian yang digunakan para pelaku saat aksi pengeroyokan juga ikut disita sebaga baraang bukti. []

Berita terkait
Data Tiga Identitas Klitih Umbulharjo Jogja yang Masih Buron
Geng klitih yang melakukan pembacokan di Umbulharjo, Kota Jogja ada 9 orang. Tiga masih buron. Berikut data identitas dan peran para DPO itu.
Pelaku Klitih Sembunyi Akhirnya Tertangkap, Ini Identitasnya
Menjadi buronan dan sembunyi 3 minggu, akhirnya satu pelaku klitih ditangkap polisi. Ini data dan perannya dalam kasus pembacokan di Umbulharjo.
Warga Sleman Jelang Subuh Tangkap Dua Terduga Klitih
Dua terduga klitih ditangkap warga di Jalan Kaliurang Km 7,8 Kalurahan Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, dini hari tadi.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.