Yogyakarta - Setelah bersembunyi selama tiga minggu, salah satu daftar pencarian orang (DPO) atau buronan pelaku kejahatan jalanan atau klitih di Yogyakarta, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Buronan ini berinisial RAS yang berusia 17 tahun ini berdomisili di Mergangsan Lor, Kota Yogyakarta.
RAS terlibat kasus perusakan motor dan penganiayaan terhadap tiga orang korban di Jalan Gambiran, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dalam kasus ini RAS sebagai jongki pelaku yang membacok korban.
Baca Juga:
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Umbulharjo, Inspektur Satu (Iptu) Nuri Aryanto mengatakan, petugas menangkap RAS wilayah Tamansiswa pada Senin, 1 Februari 2021 pukul 13.30 WIB. "Dia juga tergabung geng Vaskal,” kata Iptu Nuri saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Februari 2021.
Setelah kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, RAS kabur dan bersembunyi di Wonosari, Gunungkidul untuk beberapa hari. Tersangka merasa ketakutan karena polisi sudah menangkap lima temannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka bersembunyi di Gunungkidul tempat kelahirannya,” ucap dia.
RAS yang ketakutan menjadi DPO, balik ke Kota Yogyakarta, termasuk menyinggahi tempat domisilinya di Tamansiswa. Anggota Reskrim Polsek Umbulharjo mendapatkan informasi bahwa RAS sedang berada di rumahnya yaitu daerah Tamansiswa Mergangsan.
Tersangka bersembunyi di Gunungkidul tempat kelahirannya.
Petugas gabungan kemudian menindaklanjuti kabar tersebut. “Kami mendatangi rumah DPO dan langsung menyergap. Tersangka tidak memberikan perlawanan,” ujar Nuri.
Iptu Nuri melanjutkan, untuk lima orang tersangka yang sudah ditangkap, saat ini sedang menjalani proses persidangan. Saat ini masih ada tiga tersangka yang menjadi DPO.
Total enam pelaku klitih yang sudah ditangkap, yakni:
1. RAP, 15 tahun, warga berdomisili di Purbayan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, sebagai eksekutor pembacokan menggunakan celurit sebanyak dua kali.
2. DS, 18 tahun, Kapanewon Berbah, Sleman sebagai pembacok menggunakan celurit satu kali.
3. FA, 18 tahun, warga Kapanewon Banguntapan, Bantul, merusak motor korban menggunakan gear
4, AD, 18 tahun warga, Kapanewon Banguntapan, Bantul, merusak motor korban menggunakan gear
5. SP, 16 tahun warga Kapanewon Berbah, Sleman, merusak motor korban menggunakan gear
6. RAS, 17 tahun, warga Mergangsan, Kota Yogyakarta berperan sebagai jongki.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, geng klitih melakukan pembacokan terhadap tiga orang sampai bersimbah darah di Jalan Gambiran, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Rabu, 20 Januari 2021. Tiga korban masing-masing bernama Jihat Solusi, 21 tahun, warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul; Muhammad Befi, 18 tahun dan Teo Pambudi, 21 tahun, keduanya warga Imogiri.
Atas perbuatan para tersangka tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan, dijerat pasal 170 dan atau 351 dan UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. []