Politisi PKS Ditetapkan Sebagai Tersangka Hoax Omnibus Law

Apa motif Kingkin Anida menyebarkan kabar bohong atau hoax tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja?
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Tagar/ Humas Polri)

Jakarta - Mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Kingkin Anida ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada Wartawan di Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2020.

Awi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Kinking dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap politisi PKS ini selama 1×24 jam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama 1×24 jam, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Awi, Rabu.

Kingkin ditangkap polisi di Tangerang Selatan pada Sabtu siang, 10 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Awi belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kronologi penangkapan dan motif yang dilakukan oleh Kingkin menyebarkan hoax tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Karena menurut Awi, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap Kingkin. "Nanti disampaikan lebih lanjut tentang kronologis dan motif yang bersangkutan menyebarkan berita hoax tersebut. Karena saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan," kata Awi.

Baca juga : Delapan Petinggi KAMI yang Ditangkap, Ada Mantan Caleg PKS

Kingkin ditangkap polisi di Tangerang Selatan pada Sabtu siang, 10 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, Kingkin Anida maju sebagai calon anggota Legislatif dari PKS dapil 3 Banten meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Selain Kingkin, polisi juga telah mengamankan sejumlah pengurus KAMI. Empat ditangkap di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri. Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan.

Sementara empat yang ditangkap di Jakarta yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida. Anton merupakan deklarator KAMI bersama Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin. Syahganda dan Jumhur selain termasuk deklarator dan juga duduk dalam jajaran Komite Eksekutif KAMI.

Mereka ditangkap berkaitan dengan aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta di Medan dan Jakarta. Selain Kingkin Anida, ketujuh orang ini belum diketahui status mereka karena masih dalam pemeriksaan tim penyidik. []

Berita terkait
Delapan Petinggi KAMI yang Ditangkap, Ada Mantan Caleg PKS
Dari delapan petinggi KAMI yang ditangkap polisi, salah satunya yakni mantan caleg PKS pada Pemilu 2019 lalu.
Komentar Denny Siregar Terkait Penangkapan Ketua KAMI Medan
Denny menyinggung seorang mantan panglima yang ia sebut sebagai pimpinan KAMI Pusat. Siapa mantan panglima yang dimaksud Denny?
Diduga Terlibat Demo Rusuh, Ketua KAMI Medan Ditangkap
Ketua KAMI Medan bersama dua anggotanya ditangkap kepolisian atas dugaan terlibat dalam kerusuhan aksi demo RUU Cipta Kerja.