Politisi NasDem Buka Suara Soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago mengatakan jika Permenaker No.2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan UU yang berlaku.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago. (Foto: Tagar/Brata)

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago mengatakan jika Permenaker No.2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang pembayaran jaminan hari tua bisa diambil pada usia buruh 56 tahun.

Hal ini, kata Irma, sejalan dengan adanya Permenaker No.2 Tahun 2022, saat ini pemerintah membuat program Tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dimana program ini buat untuk pekerja atau buruh yang di PHK.

“Namanya kan tunjangan hari tua, jadi memang harusnya sesuai dengan Undang-Undangnya, memang harusnya diambil pada saat usia tua,” kata Irma dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV Rabu, 16 Februari 2022.


Para teman-teman serikat buruh juga tabbayun juga soal Undang-Undang SJSN ini mau diapakan? Kalau memang nggak setuju dengan Undang-Undang SJSN ini maka saran saya lakukan judisial review ke MK.

 

Irma Suryani ChaniagoIrma Suryani Chaniago saat diwawancarai Siti Afifiyah dalam kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Atik)

Dengan dilatarbelakanginya Omnibus Law, dibentuklah JKP untuk menanggulangi dampak negatif dari protesnya klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law.

“Kita lihat Omnibus law, nah kita kepingin ada back up untuk buruh dimasa tua. Kemudian pemerintah memberikan yang namanya program jaminan kehilangan pekerjaan tersebut. Karena untuk menghindari atau untuk menanggulangi side effect negative dari banyaknya protes terkait klaster ketenagakerjaan di Omnibus,” katanya.

JKP akan didapatkan 45% dari gaji pokok sebanyak tiga kali dalam tiga bulan. Pada bulan keempat sampai keenam, pekerja atau buruh yang di PHK mendapatkan lagi JKP sebesar 25% dari gaji pokoknya.

Dalam hal ini, pekerja atau buruh tidak perlu menabung untuk JKP ini karena sudah ditanggung oleh pemerintah. “Menurut Pak Menko, Pak Airlangga Hartanto seperti itu, 0,64% itu dibayarkan oleh pemerintah dan tidak mengurangi nilai atau program-program lainnya yang memang sudah dicover BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Irma.

Irma mengatakan jika JHT adalah program pemerintah jangka panjang dan JKP merupakan program pemerintah jangka pendek dalam menikmati manfaatnya.

“Jadi ini sebenernya program jangka pendek untuk mem-back up finansial buruh ketika terjadi PHK,” katanya.

Irma menilai pemerintah telat dalam memberikan sosialisasi mengenai adanya JKP sehingga menimbulkan kegaduhan. “Masalahnya pemerintah telat. Harusnya yang disampaikan dulu program tunjangan pekerjaanya, kemudian baru Permenakernya dikeluarkan. Nah inilah yang sebenarnya terjadi sehingga menimbulkan kegaduhan,” katanya.

Irma berharap pekerja dan buruh dapat memahami dan mencari informasi mengenai manfaat JKP. Selain itu Irma mengatakan jika tidak setuju dengan Undang-Undang SJSN, maka ia menyarankan untuk melakukan pengujian sehingga pekerja dan buruh dapat berkomunikasi dengan pemerintah agar tidak ada lagi miskomunikasi.

“Bisa melakukan tabbayun kepada Menaker terkait dengan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. Kedua, para teman-teman serikat buruh juga tabbayun juga soal Undang-Undang SJSN ini mau diapakan? Kalau memang nggak setuju dengan Undang-Undang SJSN ini maka saran saya lakukan judisial review ke MK,” ucapnya.

(Ni Nyoman Mastika Mega Puspita)

Berita terkait
Irma Suryani: Semua Partai Politik Pasti Punya Buzzer
Politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago mengatakan bahwa semua partai politik mempunyai buzzer tanpa terkecuali karena hal itu normal.
Irma Suryani Chaniago Pertanyakan Tanggung Jawab Menteri
Irma Suryani Chaniago tak ingin seluruh persoalan diletakkan di pundak presiden, sehingga ia mempertanyakan tanggung jawab menteri.
Irma Suryani: Lukman PKB, Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan
Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menanggapi kritikan Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB Luqman Hakim pada dua menteri.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.