Polisi Ungkap Praktik Isi Gas Melon Dipindah ke Elpiji 12 Kg

Modusnya, pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg ke tabung elpiji ukuran 12 Kg. Kemudian gas 12 Kg dijual dengan harga pasaran.
Petugas Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng membeber kecurangan pedagang gas di wilayah Jepara, Senin (19/2). Isi gas 3 Kg dipindah ke tabung 12 Kg dan dijual dengan harga non subsidi. Kecurangan tersebut ditengarai menjadi salah satu pemicu kelangkaan gas melon di Jawa Tengah. (agus)

Semarang, (Tagar 19/2/2018) - Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik kecurangan pedagang elpiji. Pelaku adalah Endro H (45) warga Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Endro diduga menyalahgunakan barang subsidi untuk mendapat keuntungan yang lebih besar.

"Modusnya, pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg ke tabung elpiji ukuran 12 Kg. Kemudian gas 12 Kg dijual dengan harga pasaran,"ungkap Wakil Direktur Ditreskrimsus AKBP Harryo Sugihartono, di Semarang, Senin, (19/2).

Harryo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari upaya menindaklanjuti arahan Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono agar jajarannya melakukan langkah preemtif, prefentif dan represif terhadap pendistribusian dan peredaran barang-barang yang termasuk barang bersubsidi. Sebab, beberapa waktu terakhir di awal 2018, wilayah Jawa Tengah didera persoalan kelangkaan gas melon.

Hasil pantauan lapangan yang dilakukan Subdit I Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus memperlihatkan adanya pergerakan gas melon di sejumlah titik di Jateng dan Lamongan, Jatim ke wilayah Jepara. Dipimpin Kasubdit I AKBP Egy Andiran Suez, petugas menggrebek rumah Endro di Tahunan dan menemukan ratusan tabung gas 3 Kg. Tak hanya tabung gas bersubsidi, petugas juga menemukan tumpukan tabung gas non subsidi ukuran 12 Kg.

Usut punya usut, isi dari tabung gas melon dipindah Endro ke tabung gas kosong 12 Kg.

"Isi dari 4 tabung gas 3 Kg saya suntikkan ke tabung 12 Kg,"ujar dia. Pria yang telah jadi pedagang gas selama empat tahun tersebut selanjutnya mengedarkan gas 12 Kg ke warung maupun pedagang kelontong di wilayah Jepara dengan harga pasaran.

"Jualan gas sudah 4 tahun tapi model nyuntik seperti itu baru empat bulan ini,"ucapnya menambahkan.

Dari hasil kecurangan tersebut, Endro mendapat keuntungan yang cukup besar, yakni sekitar Rp60 ribu per tabung 12 Kg.

"Gas 3 Kg saya beli dengan harga Rp 18.500 per tabung. Rp 18.500 dikalikan 4, ketemu Rp 74.000. Kemudian gas 12 Kg saya jual dengan harga pasaran Rp 135 ribu per tabung, berarti ada keuntungan Rp 61 ribu," beber dia.

Endro mengaku, tahu cara memindahkan isi gas antar tabung dari tayangan internet. Peralatan yang digunakan untuk menyuntik cukup mudah dia dapat di wilayah seputar Jepara. “Saya pekerjakan empat orang untuk membantu saya,” imbuhnya.

AKBP Egy menimpali dari kejahatan Endro pihaknya mengamankan 650 tabung gas melon isi dan kosong, 140 tabung gas 12 Kg kosong da nisi. Serta sejumlah peralatan pendukung pemindahan isi gas seperti selang, regulator, kompor gas, segel tabung 12 Kg, timbangan hingga obeng.

“Pelaku bekerja sendiri. Artinya tidak ada jaringan yang mendukung kejahatannya. Namun kami masih mendalami pengepul yang menyuplai gas 3 Kg. Sebab ini terkait dengan tata cara distribusi barang subsidi,” beber dia.

Atas perbuatannya, Endro dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 53 huruf d jonto pasal 23 UU No 22 Tahun 2001, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan b UU No 8 Tahun 1999, pasal 32 UU No 2 Tahun 1981, pasal 106 UU No 7 Tahun 2014. (ags)

Berita terkait