Malang – Kepolisian dari jajaran Polsek Lowokwaru berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan besar jenis sabu dan pil koplo. Modusnya yaitu dengan sistem ranjau dan diselipkan di dalam kotak bertuliskan kamus bahasa Inggris.
Pengedar tersebut yaitu EGI 24 tahun yang merupakan warga Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang ditangkap pada Kamis 30 Januari 2020. Dari hasil penggeledahan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu 1,6 ons, 1,2 kg ganja dan 87.800 pil koplo.
”Dia ini kita amankan dari hasil pengembangan dua pengguna. Tersangka ini pengedar yang barangnya dipasok dari Pak Tani yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardos Simarmata saat konferensi pers di Polsek Lowokwaru, Senin 3 Februari 2020.
Dijelaskan Leo, pengungkapakan ini berawal dari penangkapan pengguna narkoba yang masih di bawah umur di Gedung Olahraga (GOR) Ken Arok, Kota Malang pada Rabu 29 Januari 2020. Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata narkobanya didapatkan dari tersangka YI dan ditangkap pada Kamis 30 Januari 2020.
Dia ini kita amankan dari hasil pengembangan dua pengguna. Tersangka ini pengedar yang barangnya dipasok dari Pak Tani yang saat ini masih dalam pengejaran.
”Dari keduanya ini. Kita mengamankan barang bukti 4 plastik klip narkoba jenis sabu. Dari pengakuan YI, barang tersebut didapatkannya dari pelaku yang berinisial EGI ini. Sehingga, saat itu kita langsung lakukan pengejaran dan penangkapan di rumahnya di Wajak itu,” terang mantan Wakapolrestabes Surabaya itu.
Dalam prakteknya, dia menyampaikan pelaku masih menggunakan sistem ranjau. Kemudian ada juga dengan cara dibungkus menggunakan kotak yang dimodel kamus bahasa Inggris yang tujuannya untuk mengelabuhi orang.
”Untuk sasarannya semua orang. Baik itu pelajar atau siapapun warga di Kota Malang ini. Harganya, satu klipnya itu sekitar Rp 300 ribu-an,” ujar mantan Kapolres Mojokerto itu.
Setelah diperiksa, ternyata EGI merupakan residivis Polres Malang dalam kasus yang sama. Akibat perbuatannya tersebut, dia menyebutkan EGI dan YI terancam dikenakan pasal berlapis. Diantaranya yaitu pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
”Mereka kita kenakan pasal Pengedar. Sedangkan tersangka yang masih anak-anak itu sudah ditangani tim PPA Polresta Malang Kota,” tutup Leonardos.
Sementara itu, pengakuan EGI mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba. Dia juga mengaku hanya orang suruhan Pak Tani untuk mengedarkannya.
”Baru pertama kali. Dan saya hanya orang suruhan Pak Tani untuk mengedarkan ini (narkotika),” ungkapnya dengan wajah tertunduk malu.
Sedangkan ketika ditanya dengan modus peredarannya yang menggunakan kotak berbentuk kamus bahasa Inggris. Dia mengaku mengatahui dan belajar caranya dari internet.
”Dari internet (belajarnya). Barangnya (kotak berbentuk kamus) juga dari internet. Beli lewat online. Adanya cuma dua,” ujarnya. []