Polisi Sebut Hana Hanifah Korban Perdagangan Orang

Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menyebut bintang FTV Hana Hanifah sebagai korban dalam kasus dugaan perdagangan orang.
Hana Hanifah. (Foto: Instagram/hanaaaast)

Medan - Polrestabes Medan menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan orang. Lelaki inilah yang menjadi orang terpenting selama Hana Hanifah berada di Kota Medan, Sumatera Utara.

Status Hana Hanifah sendiri sebagai korban, begitu juga dengan sosok A, lelaki yang diketahui mem-booking artis Film dan TV itu.

Penetapan status itu dikatakan oleh Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi, Riko Sunarko, kepada sejumlah awak media di kantornya, Jalan HM Said, Selasa, 14 Juli 2020, malam.

"R menjadi tersangka perdagangan orang, HH sebagai korban dan A ditetapkan sebagai saksi. Kenapa R jadi tersangka, karena dia berperan menjemput HH dari Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) dan memfasilitasi HH selama di Medan bahkan sampai bertemu dengan A," kata Riko.

Menurut Riko, perkenalan Hana Hanifah dan A, yaitu melalui temannya berinisial J. Bahkan mereka sempat bertemu di kafe seputaran Senayan di Jakarta. Kepolisian kini melakukan pengejaran terhadap J.

Jadi kami masih mendalami sejauh mana keterlibatan HH dalam prostitusi ini

"Jadi, ceritanya A mentransfer uang kepada J, dan J langsung mentransfer uang itu kepada HH. Uang itu sebenarnya Rp 20 juta. Sedangkan keuntungan dari itu, R mendapatkan imbalan sebesar Rp 4 juta. Makanya R ditetapkan sebagai tersangka, J akan diburu, kami bentuk tim untuk berangkat ke Jakarta," terang Riko.

Tersangka Kasus Hana HanifahTersangka R ketika diamankan petugas kepolisian di Medan. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Pengakuan Riko, Hana baru sekali berada di Kota Medan dan itu khusus untuk bertemu dengan A. Alasan dia melakukan itu karena keuntungan ekonomi.

"Jadi kami masih mendalami sejauh mana keterlibatan HH dalam prostitusi ini. Dia melakukan ini karena keuntungan ekonomi. R yang berprofesi sebagai driver taksi kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sampai saat ini R kita lakukan penahanan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, bintang Film dan Televisi Hana Hanifah ditangkap aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam prostitusi artis. 

Dia diciduk dalam kondisi tidak berbusana lengkap. Ia digerebek saat berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria berinisial A pada Minggu, 12 Juli 2020 malam. []

Berita terkait
Pesan Hana Hanifah ke Fakboy Sebelum Terciduk Polisi
Hana Hanifah, aktris FTV yang terciduk polisi diduga terlibat di prostitusi online ternyata gemar main TikTok. Salah satunya pesan kepada fakboy.
Pengacara Hana Hanifah Sambangi Polrestabes Medan
Pengacara artis FTV Hana Hanifah yang terjerat kasus dugaan prostitusi, menyambangi Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan.
Polrestabes Medan Akan Lepaskan Hana Hanifah
Hana Hanifah, 23 tahun, yang diamankan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan diperkirakan akan dipulangkan penyidik pada Selasa, 14 Juli 2020.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.