Polisi Tetapkan 53 Teroris Sebagai Tersangka Bom Bunuh Diri Makassar

Densus 88 Antiteror Polri menetapkan sebanyak 53 teroris yang menjadi tersangka dalam kasus ledakan bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol E.Zulpan. (Foto:Tagar/Polri)

Jakarta  –  Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan sebanyak 53 teroris yang menjadi tersangka dalam kasus ledakan bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Semua tersangka kini, telah resmi ditahan.

Jadi 21 hari kemarin penyidik punya kewenangan pemeriksaan, sudah tersangka semua. Sekarang akan ditahan 20 hari ke depan dan itu bisa diperpanjang lagi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol E.Zulpan, menjelaskan bahwa kasus bom bunuh diri Gereja Katedral ini 53 orang tersangka yang terdiri dari tujuh wanita, selebihnya (46 orang) laki-laki. Para tersangka ditahan di Polda Sulsel selama 20 hari ke depan. Hingga kini, seluruh tersangka masih akan terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi 21 hari kemarin penyidik punya kewenangan pemeriksaan, sudah tersangka semua. Sekarang akan ditahan 20 hari ke depan dan itu bisa diperpanjang lagi," tutur Zulpan berdasarkan keterangan resmi Rabu, 19 Mei 2021.

Kabid Humas Polda Sulsel menyebut, penetapan tersangka sudah didasari oleh alat bukti yang sah. Sejauh mana perannya itu domainnya di penyidikan. Yang jelas 53 orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHP yakni dua alat bukti yang sah.

Sebelumnya, terjadi kasus ledakan bom bunuh diri oleh pasangan suami-istri (pasutri) berinisial L dan YSF depan Gereja Katedral Makassar bertepatan dengan ibadah Misa Minggu Palma pada Minggu 28 Maret 2021.

Selama penangkapan, terungkap bahwa para terduga tersangka mempunyai sejumlah peran berbeda, secara umum diungkapkan bahwa mereka ada yang berperan memberi bantuan ke pasutri bomber dengan cara menyiapkan bahan peledak, mensurvei lokasi hingga memberikan motivasi ke pasutri bomber.

Selain itu, terungkap pula bahwa dari 53 tersangka, 1 orang berstatus pegawai badan usaha milik negara (BUMN). Selama penangkapan, Densus 88 Antiteror Polri juga menyita sejumlah alat bukti, seperti senapan angin hingga banyak bahan peledak yang 2 kilogram di antaranya telah digunakan oleh pasutri bomber dalam aksinya. []

Berita terkait
Benang Merah Bom Katedral Makassar dan Teror Mabes Polri
Membedah isi surat wasiat Lukman Alfariz pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, dan isi surat wasiat Zakiah Aini lone wolf Mabes Polri.
Aturan Baru Pergi ke Gereja Setelah Terjadi Bom di Katedral Makassar
Pergi ke gereja kini ada aturan khusus agar polisi mudah dalam menjaga keamanan dari ancaman teroris yang bisa menyerang kapan saja. Ini aturannya.
Surat Wasiat L Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Pria berinisial L yang bunuh diri dengan bom di Gereja Katedral Makassar sudah yatim sejak usia lima tahun. Ia menulis wasiat kepada ibunya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.