Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng

Pada kasus ini, kerugian negara mencapai sekitar Rp 115,5 miliar
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Mabes Polri akhirnya menetapkan 5 orang tersangka terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyaluran fasilitas kredit pembangunan Bank Jawa Tengah (Jateng) pada 2017-2019. 

Wakil Direktur pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Komisari Besar (Kombes) Cahyono Wibowo menyebutkan, lima orang tersangka tersebut adalah Bina Mardjani (BM), Bambang Supriyadi (BS), Rudatin Pamungkas (RP), Ubaydillah Rouf (UR), dan Teguh Kristianto (TK).

“Dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU ini, tercatat kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 500 miliar,” kata Cahyono, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.


Cahyono menjelaskan, ada dua klaster dalam penanganan kasus ini. Klaster pertama yang terjadi pada Bank Jateng cabang Jakarta dan yang lainnya terjadi di Bank Jateng, cabang Blora. 

“Untuk berkas perkara ini, sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk disidangkan,” ujarnya.

Cahyono menjelaskan, klaster kasus pertama yang terjadi di Bank Jateng cabang Jakarta, menetapkan dua tersangka, yaitu BM yang diketahui selaku mantan kepala Bank Jateng cabang Jakarta, dan BS yang diketahui adalah Direktur PT Garuda Technology. 

Dalam kasus ini, saat mengepalai kantor cabang Bank Jateng di Jakarta, BM menyetujui penyaluran kredit kepada sejumlah kredit yang dikatakan tak sesuai dengan peruntukan dan tak sesuai dengan aturan pemberian peminjaman modal usaha sekitar Rp 300-an miliar. Kredit tersebut diberikan kepada tersangka BS. 

“Dari pemberian fasilitas kredit proyek pembangunan tersebut, tersangka BM juga menerima fee pencairan senilai satu persen atau sekitar Rp 1,6 miliar,” ungkap Cahyono.

Ternyata, setelah pemberian fasilitas kredit dan penerimaan fee tersebut, tersangka BS tak menggunakan peminjaman modal tersebut sebagai mana tujuan awalnya.

“Dari perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik menghitung kerugian negara Rp 307,9 miliar dan Rp 174 miliar,” kata Cahyono.

Sedangkan, klaster kasus kedua terkait dengan rangkaian perkara serupa di Bank Jateng cabang Blora. Pada kasus ini, Dirtipikor Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka. Tersangka RP diketahui adalah Kepala BPD Jateng 2017-2019, tersangka UR adalah Direktur PT Gading Mas Property, dan TK yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Lentera Emas Raya. 

“Pada kasus ini, kerugian negara sekitar Rp 115,5 miliar,” kata Cahyono.

Saat ini, 5 tersangka itu sudah dalam tahanan dan siap disidangkan. Dalam rencana pendakwaan, penyidik menjerat semua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Subsider, Pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU. Kelima tersangka, terancam dipenjara minimal 5 tahun. []


Baca Juga







Berita terkait
Risiko Pencucian Uang Meningkat Selama Pandemi
Bank sentral Uni Emirat Arab memantau adanya peningkatan risiko aliran keuangan ilegal akibat pandemi Covid-19
DPO Pencucian Uang, Kartono Karjadi Ditangkap
Kartono Karjadi, buron atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan serta pencucian uang berhasil ditangkap.
Polda Sumut Kejar Bandar Narkoba Pelaku Pencucian Uang
Kepolisian selalu melakukan pengembangan setiap melakukan penangkapan peredaran narkoba, terhadap dugaan kejahatan pencucian uang.
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck