Tangerang - Hari ini, Kamis, 5 Maret 2020, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Banten, menetapkan empat orang jadi tersangka atas kasus penganiayaan juga pengrusakan saat melakukan aksi penyampaian pendapat pada orasi Buruh serentak se-Banten tentang penolakan Omnibus Law Tenaga Kerja. Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan sepuluh orang saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, empat orang dinyatakan sebagai tersangka.
Keempat orang ini berinisial TS, AT, MS dan SM terbukti bersalah, dengan barang bukti yaitu hasil rekaman CCTV perusahaan. Terlihat para pelaku ini melakukan pengrusakan dengan mendorong pagar dan juga melempar dengan menggunakan papan pengumuman mengenai lalu lintas. Tidak hanya itu, dalam rekaman CCTV juga terlihat penganiayaan yang dilakukan terhadap dua orang karyawan sampai mengalami luka di bagian bibir, dan juga dua giginya copot.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade ary Syam Indradi, mengatakan keempat tersangka ini mengakui telah melakukan pengeroyokan dan pengrusakan terhadap salah satu perusahaan. Aksi tersebut dilakukan saat orasi di depan salah satu perusahaan yang berlokasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Awalnya kami mengamankan 10 orang, kemudian dari hasil pemeriksaan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dan dalam rekaman CCTV, selain melakukan pengrusakan dan penganiayaan, keempat tersangka juga melakukan orasi yang sifatnya menghasut dan mengajak," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 5 Maret 2020.
Ade Ary juga menambahkan, keempat tersangka melakukan pengancaman dan memerintahkan untuk menghentikan mesin produksi. "Pihak pabrik mengatakan sudah mengirimkan 8 orang karyawan untuk mewakilkan dalam mengikuti aksi. Namun tersangka meminta agar seluruh karyawan untuk ikut dalam aksi, dan memerintahkan perusahaan agar mematikan mesinnya," tambah Ade.
Ketika perwakilan dari karyawan ini menolak, lanjut Ade bahwa mereka menolak dan mulai melakukan pengrusakan dengan mendorong pagar perusahaan. Tidak hanya itu, aksi pengeroyokan juga terjadi antara pelaku dan dua orang karyawan perusahaan tersebut.
"Kedua korban melaporkan hal ini ke Polresta Tangerang, kemudian dilakukan visum dan kami melakukan pendalaman serta berhasil menetapkan 4 orang tersangka. Kami sangat menyayangkan aksi penyampaian pendapat ini berakhir dengan pengrusakan dan tindakan kekerasan," tambah Ade Ary Syam Indradi.
Seperti diketahui, pada Selasa 3 Maret 2020 lalu, aksi buruh serentak dilaksanakan di Banten. Mereka menuju ke kantor Provinsi Banten guna menyampaikan penolakan terkait Omnibus Law Tenaga Kerja. Namun aksi ini dibarengi dengan pemblokiran jalan yang ada di Bitung, Kota Tangerang serta juga pembakaran ban. Dan melakukan tindakan kekerasan serta pengrusakan di salah satu perusahaan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. []