Gowa - Nekat Melarikan diri, Eki 28 tahun, meregang nyawa pasca mengalami sesak napas saat dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat penanganan medis sesaat setelah timah panas polisi melumpuhkan kedua kakinya.
Eki merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Kabupaten Gowa. Warga Jalan Dahlia gang I Kelurahan Batangkaluku Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa ini kesehariannya adalah buruh harian lepas. Eki tak sendiri, rekannya DT, 30 tahun berhasil melarikan diri.
Pelaku melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki untuk melumpuhkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa, AKP Jusfri Natsir mengatakan, Eki meregang nyawa pasca mengalami sesak napas saat dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat penanganan medis sesaat setelah timah panas melumpuhkan kedua kakinya karena nekat melarikan diri.
"Pelaku melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki untuk melumpuhkan, lalu pelaku dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, namun di sela-sela perawatan medis, pelaku dinyatakan meninggal dunia kemudian dari hasil pemeriksaan urine diketahui pelaku positif menggunakan narkoba jenis Sabu," kata AKP Jufri saat memberikan keterangan Pers di RS Bhayangkara Makassar, Minggu 18 Oktober 2020.
Rekan pelaku berinisial DT saat penangkapan melakukan perlawanan dengan membacok personil Bripka Andrianto dengan sebilah parang yang mengakibatkan dua jari tangan kiri personil nyaris terputus.
Lanjut AKP Jufri, pelaku yang melarikan diri saat ini masih dilakukan pencarian dan berharap segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutur Jufri.
Berdasarkan laporan Polisi, tercatat, pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini telah melakukan aksinya di enam lokasi di Kabupaten Gowa. []