Polisi Lumpuhkan Residivis Kasus Pencurian di Gowa

Nekat melarikan diri, residivis pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Gowa tewas saat dirawat di RS akibat timah panas polisi.
Press Conference pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Gowa, Minggu 18 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Nekat Melarikan diri, Eki 28 tahun, meregang nyawa pasca mengalami sesak napas saat dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat penanganan medis sesaat setelah timah panas polisi melumpuhkan kedua kakinya.

Eki merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Kabupaten Gowa. Warga Jalan Dahlia gang I Kelurahan Batangkaluku Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa ini kesehariannya adalah buruh harian lepas. Eki tak sendiri, rekannya DT, 30 tahun berhasil melarikan diri.

Pelaku melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki untuk melumpuhkan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa, AKP Jusfri Natsir mengatakan, Eki meregang nyawa pasca mengalami sesak napas saat dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat penanganan medis sesaat setelah timah panas melumpuhkan kedua kakinya karena nekat melarikan diri.

"Pelaku melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki untuk melumpuhkan, lalu pelaku dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, namun di sela-sela perawatan medis, pelaku dinyatakan meninggal dunia kemudian dari hasil pemeriksaan urine diketahui pelaku positif menggunakan narkoba jenis Sabu," kata AKP Jufri saat memberikan keterangan Pers di RS Bhayangkara Makassar, Minggu 18 Oktober 2020.

Rekan pelaku berinisial DT saat penangkapan melakukan perlawanan dengan membacok personil Bripka Andrianto dengan sebilah parang yang mengakibatkan dua jari tangan kiri personil nyaris terputus.

Lanjut AKP Jufri, pelaku yang melarikan diri saat ini masih dilakukan pencarian dan berharap segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutur Jufri.

Berdasarkan laporan Polisi, tercatat, pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini telah melakukan aksinya di enam lokasi di Kabupaten Gowa. []

Berita terkait
35 Rumah di Gowa Porak-Poranda Diterjang Puting Beliung
Angin puting beliung menghancurkan 35 rumah di Kelurahan Tamalayang dan di Kelurahan Bontonompo.
Polisi Bubarkan Party Club Motor di Wisata Malino Gowa
Polsek Tinggimoncong, Gowa, membubarkan pesta komunitas motor di Malino. Mereka tidak mengenakan pelindung diri seperti masker dan face shield.
Tewas Minum Racun, Status WhatsApp Gadis Belia di Gowa Viral
Sebelum tewas diduga minum racun, M, gadis belia asal Gowa meninggalkan pesan terakhir di status WhatsApp. Pesan itu jadi viral.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022