Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Satu di antara keduanya ditembak mati polisi lantaran hendak melarikan diri.
Dari tangan pelaku yang berinisial SP dan SPT, kepolisian mengamankan 2.024 gram atau 2 Kg lebih sabu siap edar. Keduanya ditangkap di lobi Tower B Apartemen Green Bay Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu, 12 Januari 2020.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok barang terlarang yang disebut SP dan SPT sebagai 'Bos'.
Dengan tindakan tegas terukur, yang bersangkutan dilumpuhkan, mengakibatkan SP meninggal dunia di perjalanan saat ke Rumah Sakit Kramat Jati.
Polisi pun mengatur SP dan SPT untuk bertemu dengan pemasoknya bandar besar kristal putih di wilayah Cawang, Jakarta Timur. Namun, upaya penangkapan mengalami kegagalan selama 2 hari.
"Sehari ditunggu tim rupanya tidak datang saat tanggal 13 Januari 2020. Kemudian dijanji lagi tanggal 14 Januari 2020 ketemu dengan alasan tidak bisa datang di TKP yang sama," ujar Yusri, Senin 20 Januari 2020.
Namun, pada Selasa, 14 Januari 2020, salah satu pelaku yakni SP berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Polisi, kaya Yusri, kemudian mengambil langkah tegas dengan menembak SP.
"Dengan tindakan tegas terukur, yang bersangkutan dilumpuhkan, mengakibatkan SP meninggal dunia di perjalanan saat ke Rumah Sakit Kramat Jati," ujarnya.
Saat akan menemui si 'Bos', SP meminta kepada para petugas agar tidak diborgol dan cukup diawasi. "Ditunggu sampai lama tak datang malah SP melarikan diri," kata Yusri.
Dia melanjutkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap orang yang disebut sebagai 'Bos' itu. Polisi juga telah memasukkan identitas 'Bos' ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ini kita masih kejar 'Bos', pemiliknya semua. Dia adalah bosnya, kita masih lakukan pengejaran," tuturnya.
Adapun SPT yang membawa sabu 2 Kg akan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. []