Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengoplos Tabung Gas Elpiji 3Kg di Makassar

Modus yang dilakukan pelaku adalah mengoplos dengan cara memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3 kilo gram ke gas elpiji 12 kilo gram.
Kabid Humas polda Sulsel, Kombes Pol Dicky saat wartawan terkait pengoplosan tabung gas elpiji di pangkalan gas Elpiji milik Pertamina, di pelabuhan Makassar, Rabu (11/4). (rio)

Makassar, (Tagar 11/4/2018) - Kapolda Sulawesi Selatan merilis kasus pengoplosan tabung gas elpiji tiga Kilo gram ke tabung gas 12 kilo gram, di pangkalan gas elpiji milik Pertamina, di pelabuhan Makassar, Rabu (11/4).

Dalam pengoplosan tabung gas tiga kilo ini, Polda Sulsel menangkap tiga tersangka atas nama SA, HT dan satu sopir atas nama DT. mereka merupakan agen penjualan tabung gas elpiji di kabupaten Takalar.

Menurut kabid Humas polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, modus yang dilakukan pelaku adalah mengoplos dengan cara memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3 kilo gram ke gas elpiji 12 kilo gram.

"Dengan adanya pengoplosan ini maka, agen ini mendapatkan keuntungan yang sangat besar," ujar Kombes Dicky di Makassar, Rabu (11/4).

Dicky menambahkan, para pelaku memiliki cara yang sangat berbahaya. Mereka melakukannya dengan cara konfensional dengan memindahkan isi tabung tiga kilo ke 12 kilo gram 

"Jadi satu tabung 12 kilo gram di isi dengan 4 tabung gas 3 Kilo gram," ucapnya.

Dijelaskannya, para tersangka membawa tabung gas dari Takalar ke Makassar dengan tidak memasang segel agar tidak ketahuan kalau tabung tersebut sudah diisi. 

"Begitu tiba di lokasi untuk diperjual berikan baru disegel. dan kegiatan seperti ini sudah dilakukan sejak bulan Oktober 2017 yang lalu," tuturnya.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita tabung gas elpiji 3 Kilo gram sebanyak 589 buah, tabung 12 kilo sebanyak 27 buah dan regulator 31 buah.

Ketiga tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI NO. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 ayat (2) Jo pasal 30 UU RI NO. 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (rio)


Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.