Medan - Polrestabes Medan menangkap DIN, 44 tahun, warga Jalan Utama, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara. DIN diduga melakukan penistaan agama.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johny Eddison Isir, membenarkan hal itu ketika menggelar konferensi pers di kantornya, di Jalan HM Said, Kota Medan, Kamis, 13 Februari 2020.
"Iya, personel kepolisian dari Sektor Medan Kota menangkap seorang lelaki yang diduga merobek dan membuang kitab suci tulisan Arab," kata Isir.
Aksi DIN terjadi di seputaran Jalan Sisingamangaraja, pada Jumat, 31 Januari 2020, tepatnya di depan Hotel Sri Intan, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota. Polisi yang mengetahui aksi itu menangkap pelaku.
Saksi yang mengetahui itu mengejar dan mengamankan pelaku
"Anggota mendapatkan informasi, ada seseorang melakukan perusakan kitab bertuliskan Arab, lalu mengamankan pelaku. Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selebaran ayat suci yang sudah dirobek dan uang tunai sebesar Rp 770 ribu. Untuk motif sedang didalami penyidik," ucap Isir.
Menurut Isir, pelaku diduga mengambil kitab suci dari dalam Masjid Raya Medan. Dia membawanya ke kamar mandi dan merobeknya. Setelah itu dimasukkan ke dalam plastik dan membuangnya ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Saksi melihat pelaku membawa robekan tulisan ayat suci di dalam plastik kresek putih dari Jalan Medan Putra. Pelaku berjalan ke arah Jalan Sisingamangaraja, dan setelah di tengah trotoar, pelaku membuang plastik kresek dan berlari ke arah Jalan Sinabung. Saksi yang mengetahui itu mengejar dan mengamankan pelaku. Dibantu aparat kepolisian, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Kota," ucapnya.
Aksi DIN melanggar Pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. "Untuk barang bukti yang diamankan, disita dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejari," ujarnya.[]