Kota Tangerang - Aparat Kepolisian melakukan penggerebekan pada salah satu gudang PT MJP Cargo No. 88 yang terletak di Jalan Raya Marsekal Surya Darma, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, pada Selasa, 3 Maret 2020. Penggerebekan tersebut dilakukan Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00.
Di Dalam gudang tersebut, terdapat penimbunan barang berupa masker yang saat ini sedang menjadi barang incaran bagi masyarakat sebagai upaya pencegahan terhadap penularan virus corona (COVID-19).
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan membenarkan adanya tindakan penggerebekan pada sebuah gudang yang melakukan penimbunan masker siap edar di Kota Tangerang.
“Iya ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan atau memperdagangkan alat kesehatan berupa masker tanpa izin edar,” ujar Iwan, Rabu, 4 Maret 2020.
Adapun Iwan menyebutkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Kepolisian terkait merk masker dan pemiliknya. “Barang bukti berupa 180 karton yang berisi 360 ribu masker merk Remedi dan 107 karton berisi 214 ribu masker merk Volca dan Well Best dari dua orang pemilik,” katanya.
Hingga kini, aparat kepolisian masih meneruskan proses pemeriksaan terhadap kedua pelaku penimbun masker yang bernama Hermanto dan Deny. Selain itu, Kepolisian juga memintai keterangan dari penjaga dan pemilik gudang.
“Dari Hermanto ditemukan sebanyak 180 karton, masing-masing berisi 40 boks dan satu boks berisi 50 lembar masker merk Remedi. Satu boks dijual dengan harga Rp 360 ribu,” katanya.
Sementara dari Deny ditemukan sebanyak 107 karton masker dengan masing-masing kardus berisikan 40 boks dan satu boks lagi berisi 50 lembar masker dengan merek Volca dan Will Best. Sedangkan untuk harganya dijual Rp 214 ribu/boks. []