Polisi Tangkap Pembuat Cap Tikus di Manokwari

Barang bukti, miras yang diamankan itu berjumlah sekitar 95 liter miras cap tikus dengan sejumlah uang tunai senilai Rp3 ratus ribu.
Polisi juga menyita barang bukti berupa peralatan untuk membuat minuman keras lokal jenis cap tikus (CT) di Manokwari, Papua Barat, Kamis (5/4). (dhy)

Manokwari,  (Tagar 6/4/2018) -  Kepolisian Resor Polres Manokwari, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap pembuat minuman keras lokal jenis cap tikus (CT) berisial LM pada Selasa (03/4/2018). Pelaku LM ditangkap di Kampung Anggori, Distrik Manokwari Timur sekira pukul 21.00 WITA.

Polisi juga menyita peralatan usaha yang gunakan yakni, kompor, panci, alat timbangan, cerigen, corong, selang, besi baja, plastik es, plastik kresek, pipa stenlis, ember, tas ransel, dan tas renjani, serta barang bukti lainnya.

“Minuman yang mereka produksi ini yang membuat masyarakat mabuk dan melakukan tindakan kejahatan kriminal di wilayah hukum Polres Manokwari, Provinsi Papua Barat. Kita akan hukum proses sesuai hukum aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata  Kapolres Manokwari, AKBP  Adam Erwindi, S,IK MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Jamhari, di Polres Manokwari, Kamis (5/4/)

Ia mengatakan, setelah melakukan penangkapan bahwa hasil penyelidikan pelaku yang tersangkutan memproduksi minuman haram itu sebuah rumah di Esau Sesa Jalan Baru, Distrik Manokwari Barat.

“Setelah mendapatkan keterangan, kami lansung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta dengan barang buktinya,” kata dia.

Barang bukti, miras yang diamankan itu berjumlah sekitar 95 liter miras cap tikus dengan sejumlah uang tunai senilai Rp3 ratus ribu.

"Sesuai keterangan dari pelaku yang bersangkutan, bahwa memproduksi miras tersebut, sekitar satu bulan mulai dari Maret waktu lalu,” ucapnya.

Disebutkan, bahan dasar pembuatan cap tikus, vernifan, air, gula pasir, karena memang barang gunakan relatif murah sehingga pelaku dengan muda membuat barang haram tersebut.

“Hasil pengakuan pelaku disebabkan faktor, ekonomi sehingga memberanikan diri untuk menjual miras tersebut.Pelaku sebenarnya pekerjaan sebelumnya sebagai pedagang penjual baju bekas (RB) di Manokwari,” ungkapnya.

Minuman beralkohol itu akan dipasok di Manokwari. Kata Jamhari, setelah melakukan penangkapan, pelaku sedang menawarkan miras kepada para komsumen.

“Miras yang sudah banyak diedarkan di Manokwari, namun sebagian barang bukti lainya sudah kami sita sebagian karena, miras itu sudag dibungkus dengan menggunakan plastik es batu untuk siap dipasarkan,” tuturnya.

Untuk saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini sudah melakukan penahanan di Polres Manokwari, menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat 1 dan 135 Undang- undang nomor 14 tahun 2012 tentang pangan, hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (dhy)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.